JAKARTA (IndoTelko) – Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) menilai langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneruskan penyelidikan dugaan kartel yang dilakukan XL Axiata dan Indosat Ooredoo melalui perusahaan patungan PT One Indonesia Synergy (OIS) sudah tepat.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU dalam pengawasan persaingan usaha sudah tepat. Sebagai garda terdepan pengawasan persaingan usaha, tentunya KPPU yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki pelanggaran dan menindaklanjuti hingga proses Persidangan terbuka di KPPU,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) Rofiq Setyadi dalam keterangannya, pekan lalu.
FMPTI berharap pihak-pihak yang sedang terlibat dalam laporan FMPTI tidak berusaha untuk mempengaruhi masyarakat dengan informasi-informasi atau pembelaan yang tidak tepat. (Baca: KPPU bidik OIS)
“Masyarakat saat ini sudah semakin kritis dan sudah seharusnya diajak untuk mendukung kinerja KPPU dalam menuntaskan setiap laporan yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Ini akan membuat KPPU semakin memiliki semangat yang lebih besar dalam menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya secara professional,” katanya.
Ditegaskannya, FMPTI bukanlah sebuah organisasi yang anti terhadap pelaku usaha. Namun, FMPTI memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan berpartisipasi menjaga suasana persaingan usaha, khususnya dibidang industri telekomunikasi.
“Langkah pengawalan tersebut harus berjalan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia guna untuk kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan penyelidikan terhadap Indosat-XL dalam dugaan kasus kartel terus berlanjut walau keduanya mengklaim mendapatkan “restu” dari lembaga tersebut.
Anak usaha patungan XL Axiata dan Indosat Ooredoo diduga memiliki indikasi kartel dari tiga hal yakni melalui usaha patungan itu kedua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction.
Sementara XL-Indosat mengaku KPPU dalam surat resminya di bulan Maret 2016 menyatakan pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU no 5/1999.
Dari dokumen yang diterima IndoTelko terkait surat KPPU tersebut dinyatakan XL dan Indosat memiliki tujuan mendirikan OIS untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Kolaborasi ini diklaim keduanya bisa memberikan harga layanan yang terjangkau bagi masyarakat di luar Jawa.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPPU itu kedua operator telah mengantisipasi persaingan tidak sehat seperti pengaturan harga retail sebagai dampak dari pembentukan OIS.(Baca: XL-Indosat soal OIS)
Masih dari surat itu KPPU menyatakan setelah melakukan analisis KPPU mengatakan OIS belum menjadi obyek hukum dari UU No 5 tahun 1999 sehingga pendiriannya tidak memerlukan persetujuan KPPU. Lembaga ini juga memahami pembentukan OIS merupakan konsep network sharing yang umum berlaku, namun ada beberapa catatan dari KPPU tentang model bisnis ini. (Baca: Surat KPPU ke XL-Indosat)
Pertama ada potensi pengaturan harga di tingkat retail oleh pelaku usaha yang melakukan network sharing. Kedua, terjadi eksklusifitas dimana jaringan hanya digunakan bagi yang bekerjasama dan akan mempersulit interkoneksi bagi pemain lain yang ingin menggunakan jaringan.
Berdasarkan hal itu, dalam suratnya KPPU menyatakan saat ini OIS bukan obyek hukum UU No 5/99, tetapi keduanya harus menghindari praktik persaingan tak sehat melalui network sharing. Dalam surat itu KPPU mengingatkan jika kemudian hari ada indikasi praktik persaingan tak sehat dari OIS, maka lembaga ini akan turun tangan.(dn)