Menkominfo tunda implementasi revisi biaya interkoneksi

Rudiantara(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akhirnya memutuskan menunda revisi biaya interkoneksi  dengan menerbitkan Surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11) malam menyatakan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi.

Isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya  besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengumumkan hasil evaluasi terakhir terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disetor Telkom dan Telkomsel, pada Rabu (2/11) sore.

DPI milik Telkom dan Telkomsel sebagai incumbent adalah faktor penting dalam menjalankan revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2 Agustus lalu. (Baca: Menanti Nasib DPI Telkom Group)

Sekadar mengingatkan,  DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

Penyusunan DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Kabarnya, dalam perhitungan keduanya, untuk panggilan seluler lokal Rp 285 per menit.

BRTI sudah meminta Telkom dan Telkomsel memperbaiki DPI agar dalam menyusun dokumen sesuai dengan  Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2016. Terakhir, Telkom dan Telkomsel mengirimkan surat tanggapan atas permintaan regulator, dan pada Rabu (2/11) sore putusan akan diambil regulator. (Baca: Tarik menarik Interkoneksi)

Kabarnya, Rudiantara sudah memanggil para Direktur Utama operator yang terlibat dengan revisi biaya interkoneksi dua minggu lalu.

"Dua minggu lalu kita dipanggil. Harapannya ada perubahan," ungkap Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, Selasa (2/11) pagi.

Diungkapkannya, setelah pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan antar operator. Sehingga diprediksi besaran biaya interkoneksi akan ditetapkan langsung oleh pemerintah.

Menurutnya, penurunan biaya interkoneksi lebih pada simbol adanya kompetisi seperti terjadi di banyak negara lain. "Sebenarnya sekarang itu perang simbol, bukan angka riil. Realita layanan suara itu turun kok, yang makai makin sedikit. Orang beralih ke aplikasi perepesanan," tutupnya.

Asal tahu saja, keluarnya keputusan penundaan dari Rudiantara ini merupakan yang kedua kalinya bagi implementasi Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, sejak diterbitkan tanggal 2 Agustus 2016. Pada 1 September 2016, SE ini juga tertunda karena belum selesainya evaluasi DPI Telkom dan Telkomsel.(id)