idEA minta tak ada tumpang tindih aturan di eCommerce

Aulia E Marinto (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk menyelesaikan isu tumpang tindih aturan yang bisa menghambat perkembangan perdagangan online.

"Solusinya bisa melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau menerbitkan aturan baru untuk mengatasi masih adanya tumpang tindih aturan bagi eCommmerce ini," ungkap Ketua Umum idEA Aulia E Marinto, saat membuka pameran e2ecommerce, belum lama ini.

Dikatakannya, yang dibutuhkan industri eCommmerce sekarang adalah membangun ekosistem sehingga dapat memperluas jaringan, mengeksplore kesempatan bisnis baru hingga terjadinya knowledge exchange yang tentunya mempercepat terbentuknya industri yang dinamis dan kondusif bagi semua pelaku usaha.

"Kita sekarang fokus mendorong pengesahan dan implementasi PERPRES e-commerce roadmap, Pengesahan RPP e-commerce, Pengesahan dan implementasi Safe harbor policy, Perumusan RPM OTT dari Kemenkominfo, dan lain sebagainya," katanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, bahwa lebih dari sepertiga penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa telah mampu mengakses internet, dan 7 di antara 10 orang melakukannya dengan menggunakan smartphone mereka. Pasar eCommerce diperkirakan akan mencapai US$130 juta pada tahun 2020, membuat negara ini pasar terbesar ke-tiga di Asia, dalam hal eCommerce di belakang Tiongkok dan India.(wn)