Standar ganda blokir situs berbau SARA

ilustrasi(dok)

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjalankan aksi blokir terhadap portal yang dianggap berbau konten Suku Agama Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kali ini Kominfo menjalankan aksi blokir jelang diadakannya demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 4 november lalu.

Kominfo mengirimkan surat ke penyelenggara telekomunikasi untuk menapis 11 nama domain diantaranya lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com, dan nusanews.com. (Baca: Blokir 11 portal)

Permintaan pemblokiran ini bukan yang pertama kali dilakukan Kominfo sejak Menkominfo Rudiantara berkuasa di kementrian tersebut. Rudiantara pernah ingin memblokir 22 portal yang dianggap berbau SARA pada kuartal pertama 2015. Kala itu kontroversi muncul dan Rudiantara membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). (Baca: Berangus konten Sara)

Forum PSIBN melibatkan beragam pemangku kepentingan  sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain instansi-instansi terkait, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.

Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.

Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.

Standar Ganda
Hal yang menarik adalah ternyata Forum PSIBN versi bentukan 2015 sudah habis masa tugasnya jika merujuk kepada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Rudiantara pada Desember 2015.

Artinya, hingga kuartal III 2016 jika terjadi pemblokiran terhadap sebuah portal atau situs tak melalui Forum PSIBN atau hanya mengandalkan permintaan dari lembaga atau Kementrian, serta masukan masyarakat.

Tak adanya Forum PSIBN versi 2016 membuat publik bertanya-tanya standar Kominfo dalam memblokir sebuah konten, apalagi jika konten itu menimbulkan pro dan kontra.

Sudah menjadi rahasia umum sebelas portal yang diblokir sebelum 4 November suaranya berseberangan dengan pihak penguasa, menjadi wajar jika banyak yang mempertanyakan kenapa portal sejenis tak diblokir. "Apa karena portal lainnya bersuara membela penguasa?" tanya suara Netizen usai diumumkan rencana pemblokiran terhadap sebelas portal itu.

Subyektifitas dari kominfo makin dipertanyakan karena Rudiantara hingga sekarang tak mampu menyetop beredarnya aplikasi berbau Gay seperti yang dijanjikannya ke media massa sejak sebulan lalu. Padahal, permintaan menutup aplikasi Gay juga resmi disuarakan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). (Baca: Polemik blokir portal)

Alasan yang dikemukan Pria yang akrab disapa RA bahwa menutup sebuah aplikasi tak mudah mengingat ada pemilik platform dalam kasus sejumlah aplikasi Gay sepertinya bisa didebat. (Baca: Susahnya blokir aplikasi Gay)

Pasalnya, RA belakangan sering bertemu dengan petinggi Google, kenapa tak ingatkan perihal surat resmi yang dikirimkannya soal permintaan penutupan sejumlah aplikasi yang "manteng" di playstore? Padahal, posisi Indonesia tengah diatas angin dalam negosiasi dengan Google mengingat ada kasus pajak yang belum terselesaikan.

Jika pola-pola standar ganda dan inkonsistensi terus dipertontonkan oleh Kominfo, jangan salahkan setiap ada permintaan pemblokiran selalu menimbulkan keriuhan di dunia maya. Dampaknya, Indonesia bisa turun terus peringkatnya dalam pengelolaan konten yang transparan di jagat internet

@IndoTelko