JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akhirnya mengumumkan peta jalan (road map) eCommerce yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Peta Jalan eCommerce ini diumumkan Kamis (10/11) di Istana Kepresidenan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (10/11), di di Istana Kepresidenan.
“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan eCommerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya eCommerce,” kata Darmin, dalam rilisnya, Kamis (10/11).
Dijelaskannya, pemeirntah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.
Besarnya potensi membuat pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$ 10 miliar dan nilai eCommerce mencapai US$ 130 miliar pada 2020.
"Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan eCommerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda," katanya.
Ditambahkannya, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan eCommerce.(id)
Dalam Perpres tentang Peta Jalan eCommerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce