JAKARTA (IndoTelko) - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dikabarkan telah mengantongi izin prinsip lisensi fixed line atau telepon tetap kabel dari pemerintah.
“Penyesuaiaan izin jaringan tetap lokal (Jartaplok) berbasis kabel Smartfren sudah terbit,” ungkap Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, pekan lalu.
Diungkapkannya, saat ini Smartfren tengah bersiap melakukan Uji Laik Operasi (ULO) oleh Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Secara terpisah, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengakui tengah melakukan persiapan ULO untuk lisensi Jartaplok. “Doakan semuanya lancar,” katanya. (Baca: Bisnis pontap)
Sebelumnya, Smartfren mengaku tengah mengajukan lisensi fixed line atau telepon tetap kabel ke pemerintah untuk memberikan diferensiasi layanan ke masyarakat. (Baca: Lisensi Pontap Smartfren)
Pengajuan izin fixed line seiring dengan berakhirnya layanan Fixed Wireless Access (FWA) dari Smartfren setelah migrasi dan refarming frekuensi 850 Mhz dan 1.900 MHz berakhir pada akhir Desember 2016.
Smartfren bisa bermain FWA dulunya karena salah satu entitas, Mobile-8 memiliki lisensi tersebut. Di industri telekomunikasi pemain fixed line atau penyelenggara jasa telepon dasar (Jaspondas) melalui jaringan tetap lokal (jartap lokal) paling kuat adalah Telkom dengan 10,641 juta pelanggan hingga kuartal III 2016.(dn)