JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah melakukan kompilasi masukan dari publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan RPP no 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
"Kami menerima surat-surat masukan yang ditampung oleh masing-masing Ditjen Penyelenggara Pos dan Informasi (PPI) dan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)," ungkap juru bicara Kominfo Noor Iza, kemarin.
Dikatakannya, saat ini belum ada penentuan sikap dari Kominfo terkait masukan yang masuk. "Ini kan sedang dikompilasi dulu. Setelah ada hasilnya nanti disampaikan," tutupnya. (Baca: Rame-rame menolak revisi PP)
Dari kabar beredar ada sekitar 71 masukan yang datang ke Kominfo sejak uji publik dibuka yakni 36 dari LSM, enam dari Asosiasi/ Organisasi, empat dari Lembaga/ Badan, 8 Akademisi, 17 perorangan. Selain itu juga ada email perseroangan yang masuk ke Kominfo. Bahkan kabarnya Telkom dan Telkomsel pun mengirimkan tanggapan terhadap uji publik tersebut. Jika semua ini dihitung ada sekitar 246 tanggapan terhadap uji publik tersebut. (Baca: Uji publik revisi PP)
Setidaknya ada 21 masukan yang mendukung RPP No 52 dan 53 tahun 2000 dan sisanya menolak adanya wacana beleid yang memfasilitasi netwrok sharing dan frekuensi sharing ini.
Sebelumnya, Kominfo membuka secara resmi draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Uji publik yang diharapkan sebagai upaya memberikan transparansi dan meredam gejolak, ternyata malah makin meningkatkan tensi tinggi penolakan di media massa terhadap rancangan aturan itu.(id)