JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan mengeluarkan aturan yang memangkas rantai sertifikasi ponsel pada Desember 2016.
“Bulan Desember saya akan keluarkan aturan baru soal sertifikasi ponsel. Tak panjang dan berbelit lagi. Kasihan masyarakat selama ini susah mengikuti tren teknologi,” ungkap Menkominfo Rudiantara kala berdiskusi dengan Tim IndoTelko di ruangannya, kemarin.
Penyederhanaan dilakukan dengan memanfaatkan pabrikan perangkat ponsel yang sudah kuat dan memiliki lab pengujian yang terpercaya tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia dalam proses penerbitan sertifikasi perangkat ponsel, akan tetapi mereka memberikan test report (hasil uji perangkat).
Test report tersebut yang akan dicek kesesuaiannya (compliance) dengan standard atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyederhanaan ini bisa menekan waktu lama antrian dan waktu lama pengujian perangkat.
Hal ini berarti proses uji lab bagi merek global nantinya ditiadakan, sedangkan terhadap merek global tertentu akan disepakati bersama. namun untuk ponsel impor yang pabrikan dan lab-nya belum recognized, maka tetap diperlukan test lab.
“Untuk global brand sudah ada standarnya jadi bisa lebih cepat. Sedangkan untuk merek lokal kita yang akan datangi pabriknya,” katanya. (Baca: Penyederhanaan Sertifikasi)
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa RA itu mengungkapkan Apple telah menerima sertifikasi atas pembangunan pusat riset dan pengembangan (Research & Development) dari Kementerian Perindustrian pada November ini. Apple akan membangun R&D yang fokus menciptakan aplikasi dan software.
"Apple sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenperin. Sekarang mereka sedang mencari lokasi di Jakarta," ungkapnya.
Apple sendiri dikabarkan bakal segera merilis lima seri iPhone 4G di Indonesia karena dianggap memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kelima seri iPhone yang bakal dipasarkan secara resmi di tanah air tersebut adalah iPhone SE, iPhone 6s, iphone 6s Plus, iphone 7 dan iPhone 7 Plus.
Asal tahu saja, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet memang ada perhitungan TKDN bagi smartphone dengan berbasis nilai investasi.
Apple sepertinya memanfaatkan regulasi ini untuk meraih sertifikat TKDN.
Pada pasal 25 dari Permen tersebut dinyatakan TKDN dapat digunakan skema perhitungan nilai investasi yang berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi pemohon, dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi dan wajib direalisasikan paling lama tiga tahun. (Baca: Permen TKDN Smartphone)
Pada tahun pertama, nilai investasi wajib sudah direalisasikan sebesar 40% dari total yang dikomitmenkan. Investasi senilai Rp 250 miliar hingga Rp 400 miliar mendapatkan TKDN sebesar 20%, Investasi sebesar Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar mendapatkan nilai TKDN sebesar 25%, investasi senilai Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar dinilai 30%, investasi Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun dinilai TKDN 35%, dan investasi di atas Rp 1 triliun dinilai TKDN 40%. (id)