Episode baru mengejar pajak dari Google

ilustrasi

Perburuan mencari harta karun yang dihasilkan Google di Indonesia berupa pembayaran pajak memasuki babak baru.

Optimisme pemerintah tadinya soal isu pembayaran pajak oleh Google akan selesai pada tahun 2016 tak menjadi kenyataan pasca diumumkan tak ada hasil positif dari negosiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan raksasa internet asal Amerika Serikat itu. (Baca: Berburu harta karun Google)

DJP menyatakan  proses tawaran tax settlement atau negosiasi yang pernah diajukan pemerintah tidak menemui titik terang, sehingga DJP ingin meminta laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.

Laporan pembukuan tersebut, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh DJP untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat. (Baca: Negosiasi Pajak Google)

Dari catatan akuntansi sementara yang dimiliki DJP, Google melalui hasil pemeriksaan bukti permulaan ini bisa dikenakan pajak lebih dari Rp5 triliun, sudah termasuk bunga maupun denda. Untuk satu tahun pajak saja di 2015 dengan sanksi bunga bisa sampai Rp3 triliun. Ini berdasarkan buku yang diberikan dari bagian akuntansinya. Belum tahun pajak 2013 dan 2014.

Apabila laporan pembukuan tersebut tidak diterima, maka DJP paling cepat pada periode Januari 2017 berhak melakukan pemeriksaan pajak sepenuhnya (full investigation) dengan potensi denda hingga 400%.

Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.

Menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT.  

Pasalnya, perlakuan pajak internasional atas BUT atau permanent establishment (PE) masih menganut konsep tempat usaha tetap (fixed business place) atau ada secara fisik. Hal ini tercantum dalam pasal 5 traktat pajak (tax treaty) antar negara yang lazim diadopsi secara internasional. Sementara, bisnis perusahaan konten internet, termasuk Google, berbasis di dunia maya.  

Minta Hak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap Google adalah meminta  hak untuk memperoleh penerimaan pajak dari penciptaan nilai tambah ekonomi yang berasal dari Indonesia. Hal yang menjadi "dispute" adalah berapa angka "pasti" pendapatan yang berasal dari Indonesia bagi Google.

Jika Sri Mulyani terkesan tegas, suara bernada kompromi keluar dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.  Pria yang akrab disapa RA ini sudah "menepis" usulan blokir terbatas atau menyeluruh bagi layanan Google di Indonesia. Alasannya, Google sudah menggurita dan pengguna sudah tergantung dengan "Mbah Google".

Tentunya kita berharap pemerintah tak kendor mengejar pajak dari Google. Semua elemen di Pemerintah harus bersatu dan belajar banyak dari "janji-janji" manis perusahaan asing kala berakrobat dengan regulasi di Indonesia.

Tentunya kita tak mau cerita "Janji Foxconn" berinvestasi di Indonesia terulang kembali. Kala itu terlalu "ramai" di media massa soal rencana investasi Foxconn, tetapi kenyataan pepesan kosong.

Bahkan, terakhir muncul kalimat yang lumayan "menyentil" tentang Indonesia dari sebuah surat terbuka dalam artikel yang diberi judul "Dear Mr. Trump, About Those U.S. IPhones" di Bloomberg awal Desember 2016 ditulis oleh Chairman, Foxconn Technology Group, Terry Gou.

Dalam artikel itu ada sebaris kalimat yang lumayan menyentil dengan menyatakan "Sukses membuat pejabat publik di Indonesia berfikir akan ada investasi dari Foxconn dengan membiarkan para politisi dan pejabat di negeri ini percaya bisa membuat perusahan asal Tiongkok itu akan berinvestasi di tanah air". (Baca: Satire Bos Foxconn)

Jadikanlah "janji Foxconn" yang terakhir dan buatlah Google sebagai yang pertama mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berdaulat di dunia maya.

@IndoTelko