Indonesia resmi miliki aturan FinTech Lending

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) –  Indonesia akhirnya resmi memiliki aturan untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau FinTech Lending.

FinTech Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya menyatakan telah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang  Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  dan diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan yang diunggah itu dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiadalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% di FinTech Lending. (Baca: Asing di Fintech)

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran.  Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp 2 miliar.

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Rencananya akan ada 14 aturan teknis  yang mendukung POJK ini dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Data dari OJK sendiri  menyebutkan bahwa pertumbuhan perusahaan dan startup fintech semakin meningkat, yakni kurang lebih 120 perusahaan yang sudah berdiri dan terdaftar di OJK.(id)