JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan aturan soal Over The Top (OTT) akan tuntas jelang tutup semester I 2017.
“Kita akan tingkatkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) itu menjadi Peraturan Menteri. Targetnya sebelum semester I 2017 ini, sabar ya,” kata Pria yang akrab disapa RA itu usai menghadiri HUT ke-7 Bukalapak, kemarin.
Ditegaskannya, Peraturan Menteri soal OTT ini sangat penting tidak hanya bicara konten, tetapi juga kewajiban dan hak bagi negara dari pemain berbasis internet di industri teknologi informasi. “Paling utama ini bisa bantu Ditjen Pajak nagih kewajiban. Setidaknya ini bisa bantu soal Google dan lainnya. Kemarin kan belum settle isu pajak ini,” pungkasnya.
Asal tahu saja, SE yang diterbitkan Rudiantara mengacu kepada Permenkominfo No 21 tahun 2013 tentang Konten Multimedia. Selain mengacu ke Permenkominfo itu, SE ini juga memperhatikan aturan lain seperti terkait perpajakan, pornografi, terorisme, serta hal lainnya terkait aturan Badan Usaha Tetap (BUT).
Banyak kalangan mendesak Kominfo untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri soal OTT sejak menyeruak keinginan Ditjen Pajak mengejar kewajiban dari pemain internet seperti Google dan lainnya di Indonesia. (Baca: Mengejar pajak Google)
Aturan ini semakin relevan seiring menyebarnya berita Hoax yang memanfaatkan ranah dunia maya. Bahkan, ada ide untuk membatasi Hoax dengan mematikan layanan adsense milik Google agar portal informasi abal-abal tak menjamur mencari trafik. (Baca: Aturan OTT)
Sementara tarik ulur pembayaran pajak oleh Google di Indonesia semakin menghangat walau Google telah menyampaikan laporan keuangannya kepada Ditjen Pajak (DJP). Dokumen pendukung ditunggu DJP karena perusahaan sejenis Google memiliki banyak penghasilan di luar penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan pada umumnya. (Baca: Episode baru pajak Google)
Ditjen Pajak mengaku tidak memberikan batas waktu secara spesifik mengenai penyerahan dokumen pendukung yang harus disertakan Google dalam laporannya.(id)