JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan mengeluarkan aturan menteri untuk mengatur safe harbor policy di dunia maya.
Safe Harbor Policy atau aturan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) salah satu tujuannya adalah melindungi data pribadi dari pengguna dan pemilik platform dari tuntutan hukum atas konten yang ditayangkan. (Baca: Safe Harbor Policy)
“Ya, kemarin kan SE buat pemanasan. Kita banyak dapat masukan dari pelaku eCommerce. Kalau tak ada hambatan, semester I ini kita keluarkan aturan menterinya,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, aturan safe harbor nantinya tak hanya mengatur soal eCommerce tetapi pemain User Generated Content (USC) lainnya seperti media sosial.
“Kita keluarin SE karena pemain eCommerce merasa perlu mengingat banyak kasus sekarang mereka dituntut padahal yang upload pedagang di platformnya. Untuk Peraturan Menteri tentu nanti ada konsultasi publik dan lainnya,” tutupnya.
Asal tahu saja, penyedia platform eCommerce yang merupakan subjek hukum dari UU ITE yaitu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya yakni dengan menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman.
Namun penyedia platform eCommerce juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant atau pengguna akun sehingga Penyedia Platform dapat dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Inilah yang menjadikan keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.
Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik (electronic commerce) berbentuk user generated content.
Ketua Umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto mengakui aturan safe harbor dinanti pemain eCommerce. “Kita apresiasi langkah dari Kominfo, ini memang ditunggu sekali oleh para pelaku usaha,” tutupnya.(id)