JAKARTA (IndoTelko) - PT XL Axiata Tbk (XL) menegaskan masih berharap agar berbagi jaringan aktif (network sharing) direalisasikan agar bisa mendukung Indonesia Broadband Plan (IBP).
"XL selalu berusaha untuk memberikan layanan yang lebih baik dengan infrastruktur yang lebih efektif sehingga dibutuhkan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung terlaksananya IBP. Kami percaya network sharing itu dibutuhkan dan bisa direalisasikan," kata Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini kala temu media, Kamis (2/2).
Menurutnya, harapan untuk terjadinya network sharing masih ada di Indonesia karena pemerintah mengeluarkan sinyal mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan kerjasama dengan swasta dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset. "Kalau bagi kami pemain Telco, tentunya sangat ingin bekerjasam dengan Telkom yang BUMN dimana memiliki jaringan backbone ekstensif," katanya.
Dijelaskannya, bagi XL menghadirkan efisiensi suatu hal yang dibutuhkan agar bisa mencapai cost optimum. "Biaya bangun jaringan itu sekitar 40% dari total pengeluaran. Kita tentu kaji dan berharap inovasi-inovasi yang bisa tekan cost," ulasnya.
Diungkapkannya, sembari menanti keluarnya regulasi yang bisa mengadopsi pola bisnis multi operator core network (MOCN) untuk network sharing, berbagai hal dilakukan agar biaya jaringan efisien. Misalnya, menekan biaya sewa menara, managed service, dan berharap ada pengurangan di regulatory charges.
"Kita pun masih jalankan PT One Indonesia Sinergy (OIS) bersama Indosat Ooredoo, tetapi fokusnya digeser menjadi mencari alternatif kerjasama yang tak melanggar aturan. Tadinya kan dibuat untuk antisipasi kalau network sharing MOCN jalan. Untuk kerjasama Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan Indosat pun masih terus berjalan," pungkasnya. (Baca: PT OIS)
Sekadar diketahui, XL dan Indosat Ooredoo telah menggunakan jaringan LTE yang sama dalam skema MORAN di beberapa kota seperti Banyumas, Surakarta, Batam, dan Banjarmasin.
Kedua perseroan sangat berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit bisa tuntas agar network sharing dengan skema MOCN bisa dijalankan.
Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO). (Baca: Network Sharing)
MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama. (Baca: Revisi aturan frekuensi)
PT OIS pun dibentuk keduanya untuk antisipasi perubahan regulasi. Sayangnya, hingga tutup 2016 revisi regulasi yang dijanjikan pemerintah tak terealisasi.(dn)