Pemerintah ingin satu akun media sosial untuk satu pengguna

Semuel A Pengerapan(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melempar wacana untuk menjalankan one man one account (satu akun untuk satu orang) agar media sosial tak marak digunakan untuk menyebarkan berita palsu (Hoax).

"Kita maunya nanti satu orang satu akun kan sama dengan one man one vote. Ini bisa terealisasi jika untuk dapatkan akun ada sertifikasi digital. Nah, kita akan benahi dulu isu Certificates Authority (CA) agar jelas aturan mainnya," ungkap  Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Senin (20/2).

Dikatakannya, saat ini ada fenomena satu pengguna bisa memiliki banyak akun di media sosial atau meniru akun milik orang untuk tujuan menyebarkan Hoax. "Ini kalau semua verified account dan ada sertifikasi digital kan jelas. Saya akan keluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk membahas teknis soal menjadi CA di tahun ini," katanya.

Diungkapkannya, sebenarnya sejak 2011 Kominfo sudah mengembangangkan root CA, namun terbatas. "Itu sudah banyak yang nanya, gimana caranya jadi CA. Kita mau lihat semua dulu, misal teknisnya jika terkoneksi root CA dengan kita cukup kuat atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Kominfo terus memperluas kerjasamanya dengan pemain Over The Top (OTT) untuk memberantas berita palsu (Hoax) di media sosial. Facebook, Twitter, dan LINE telah diajak kerjasama untuk lebih cepat memberantas Hoax.

Kominfo sejak 2014 telah berencana membentuk penyelenggara sertifikat digital nasional seiring akan diberlakukannya sertifikat digital pada akhir 2015. Selama ini Indonesia masih membeli sertifikat digital dari luar negeri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

Beleid ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.

Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman, karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data. Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority (CA).

CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak. (Baca: CA Asing)

Sekali CA menandai sebuah sertifikat, pemegang sertifikat bisa mengajukannya kepada orang-orang, laman, dan sumber daya jaringan untuk membuktikan identitasnya dan telah dienkripsi, sehingga komunikasi bersifat rahasia. (Baca: Sertifikat Digital)

Saat ini beberapa pemain CA asing telah ada di Indonesia seperti Digicert dan Verisign. Industri perbankan hingga saat ini masing menggunakan CA asing seperti Digicert dan Verisign.(dn)