OJK rilis aplikasi untuk ketahui aturan perbankan

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat atau stakeholders.

Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, SiKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sitem penyedia informasi terdahulu. Sistem ini disusun secara komprehensif dan sistematis serta dilengkapi dengan rekam jejak sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui ketentuan perbankan terkini.

"Sikepo berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi secara user friendly mengenai ketentuan perbankan. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapanpun dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet," katanya kemarin.

Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akutansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen dan laga infrastuktur penunjang.

Saat ini SIKePO baru memuat ketentuan mengenai bank umum konvensional. Secara bertahap sistem ini akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional dan BPR syariah.(wn)