Aturan taksi online akan berlaku, ini suara Grab, Uber, dan GO-JEK

Ridzki Kramadibrata (berdiri) kala mengeluarkan pernyataan soal aturan taksi online di Jakarta, Jumat (17/3).(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Revisi PM No.32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online) yang akan dijalankan pada 1 April mendatang membuat tiga pemain ridesharing terbesar di Indonesia angkat suara.

GO-JEK, Uber, dan Grab mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown.

Tak tanggung-tanggung, surat itu ditembuskan juga ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menkominfo, dan Menkop UKM.

Dalam pernyataan bersama itu dinyatakan secara prinsip menerima adanya aturan yang akan berlaku bagi taksi online, tetap ada sejumlah catatan yang diberikan.

Pertama, menyepakati adanya peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR), tetapi meminta fasilitas uji KIR yang bisa mengakomodasi pengemudi dan pemilik mobil.

Kedua, terkait dengan rencana penetapan jumlah kendaraan, dipandang tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tak kompetitif. Pembatasan juga menghalangi bertumbuhnya micro entreprenuer di bidang transportasi.

Ketiga, soal penetapan biaya angkutan yang akan ditentukan sesuai wilayah layanan dianggap tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat, pemain ridesharing juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Regulasi ini dianggap membuat mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan.

Ketiga ridesharing juga meminta kembali masa perpanjangan sosialisasi sembilan bulan lagi agar masa transisi berjalan lancar. (Baca: Revisi aturan taksi online)

Praktik lama
Sementara Managing Director, Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam pernyataan terpisah menyatakan Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 seperti membawa bisnis transportasi kembali ke praktik lama.

"Kami menilai sejumlah poin revisi yang diajukan minggu ini untuk Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 bernuansa proteksionis dan tidak pro terhadap konsumen. Peraturan ini akan membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman yang dilakukan oleh para pelaku usaha transportasi konvensional yang perlu untuk lebih berusaha untuk berinovasi dan memperbaiki layanan mereka kepada konsumen Indonesia. Grab berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan pemerintah dan mewakili aspirasi para konsumen dan mitra pengemudi kami," katanya.

Ridzki menyakini, tiga poin perubahan yang diusung pemerintah membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama.

Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. "Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," katanya.

Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti layanan Grab. "Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami," katanya.

Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi).

"Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka. Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan," tuturnya.

Diingatkannya, PM32/2016 akan mendefinisikan sikap pemerintah terhadap teknologi modern yang terbukti meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. "Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang - Jangan Mundur. Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," pungkasnya.(id)