JAKARTA (IndoTelko)- Revisi aturan impor barang kiriman yang dilakukan Bea Cukai melalui Perdirjen No. PER-2/BC/2017 dianggap mematikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Sebagai end user tentu saya senang dengan kondisi ini, bisa dapat sesuatu lebih murah. Tapi di sisi lain, sebagai pengamat kebijakan publik, langkah pemerintah ini gak konsisten dengan janjinya untuk mendorong eCommerce dan UKM dalam negeri untuk menjadi tuan di negeri sendiri. Ini salah satu bentuk penyerahan kedaulatan ekonomi ke Tiongkok, kalau rakyat kecil sudah gak mampu lagi berproduksi, karena gak bisa bersaing dengan barang impor dari Tiongkok mau gimana coba," sungut Pengamat bisnis teknologi informasi Mochammad James Falahuddin kepada IndoTelko, Jumat (24/3).
Menurut James, pihak yang paling diuntungkan dengan adanya revisi aturan ini adalah Alibaba Grup. "Kenapa saya bilang Alibaba? Karena di Alibaba itu direct dari produsen ke konsumen. Anda bisa pesan apa saja, dan disesuaikan dengan keinginan. Bayangkan besok semua pesen via platform ini, dan jual lagi di Indonesia. Ini namanya mengajarkan masyarakat menjadi pedagang bukan produsen," ulasnya.
Dikatakannya, pemerintah seharusnya melindungi para pelaku UKM yang banyak bermain di segmen bawah. "Jangan sekarang bilang UKM didorong masuk ke digital, tapi terus kakinya ditebas. Pemberdayaan seperti apa coba kalo belum-belum sudah langsung lawan harga super murah yang ditawarkan pemain di Alibaba itu. Itu sama aja kayak investor tambang / pabrik dari Tiongkok yang sampe kulinya juga mereka impor," ketusnya.
Eksekutif Director ICT Institute Heru Sutadi mengaku sudah lama mengkhawatirkan terlalu mesranya pemerintah dengan Tiongkok. "Nah ini yang sebelumnya dikhawatirkan, yang bahkan sempat mau rekrut bos Alibaba jadi penasehat, nggak jadi penasehat aja begini. eCommerce Indonesia harus sebesar-besar dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi rakyat dan UKM Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam portal resminya menjelaskan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh dari aturan baru ini semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.
“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto mengatakan sebagai mitra pemerintah, idEA bersikap responsif dan positif atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi khususnya melalui eCommerce. (Baca: Dorong impor barang)
Segendang sepenarian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui aturan in memberikan dampak positif kepada bisnis eCommerce tetapi juga bisa memacu impor karena batas nilai dinaikkan dari US$ 50 ke US$100. (Baca: Revisi aturan impor)
"Sebenarnya sangat lebih baik jika kelonggaran diberikan untuk bea keluar. Sehingga, ekspor produk UKM Indonesia bisa meningkat. Saya berpikirnya justru keluarnya, pajak ekspornya harus dilonggarkan, agar mendorong produk UKM keluar karena produk UKM jualannya bisa menggunakan market place seperti Tokopedia dan Bukalapak," jelasnya.(id)