Armada taksi online wajib pasang stiker khusus

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan per 1 April 2017 armada taksi online diharuskan memasang stiker sesuai ketentuan di revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek.

"Ada poin-poin yang kita berikan waktu transisi hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam rilisnya, Minggu (26/3) malam.

Dikatakannya, waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.

Mengenai skema tarif batas atas dan bawah, serta pembatasan kuota pengemudi, Menhub mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek akan diatur bersama jajarannya yaitu, oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ia meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut.

Sementara Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, mengatakan akan mendukung dan membantu sepenuhnya langkah Kemenhub untuk menerapkan peraturan PM 32. Ia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke daerah-daerah termasuk DK Jakarta yang jumlah angkutan umum baik berbasis aplikasi maupun konvensional paling banyak.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama dan agar semua pihak dapat menerima dan melaksanakannya dengan baik," jelas Sumarsono.(wn)