Soal pajak, Indonesia jangan sampai dipecundangi Google

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah Indonesia diingatkan untuk tidak sampai dipecundangi oleh Google dalam kasus kewajiban pembayaran pajak terhadap negara.

“Sebagai anak bangsa saya mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak main-main dalam menangani kasus pajak Google ini. Soalnya, mereka (DJP) yang mulai menggulirkan kasus ini, harus dituntaskan dan jangan menjadi drama ala izin ekspor Freeport,” tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Selasa (11/4).

Disarankannya, agar tidak simpang siur informasinya, sehingga muncul kesan di masyarakat Indonesia telah  dipecundangi oleh Google dalam kewajiban pajak,  baiknya DJP  terbuka saja dengan informasi berapa kewajiban pajak Google sesungguhnya,  nilai kesepakatan kewajiban pajak Google dan Ditjen Pajak, serta berapa yang dibayarkan Google.

“Jangan sampai masyarakat dipermainkan emosinya sementara mungkin pajak Google tidak seperti digembar-gemborkan, atau malah ada sesuatu hingga tercapai kesepakatan kewajiban pajak pada angka tertentu,” tukasnya.

Diingatkannya, dalam kasus kewajiban pajak Google ini tak hanya wibawa DJP dipertaruhkan, tetapi juga negara Indonesia. “Kala isu ini digulirkan kan bercampur aduk semangatnya dibungkus kedaulatan digital NKRI. Jangan sampai semangat bela bangsa ini luntur kelamaan di drama. Pajak jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas, apalagi pemain asing dong,” tegasnya.   

Sebelumnya, beredar kabar DJP telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya. (Baca: Mengejar pajak Google)

Dalam pemberitaan sejumlah media massa dinyatakan jika merujuk ke dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 dikatakan PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar. Pada tahun 2015, PT GI membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar.

Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar.

Dalam dokumen pajak yang diaudit oleh Ernst & Young LLP, pajak yang harus dibayar PT Google Indonesia pada 2015 sebesar Rp 5,2 miliar. Artinya, pajak yang harus dibayar  sepanjang 2012-2015 hanya mencapai Rp 18,5 miliar.

Nilai ini berbeda jauh dengan taksiran Direktoral Jenderal Pajak sekitar Rp 450 miliar. Angka ini berdasarkan asumsi dari margin keuntungan Google Indonesia sebesar Rp 1,6-1,7 triliun per tahun dari total penghasilan sekitar Rp 5 triliun.

Sementara Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 dan10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan yang dikejar oleh pemerintah adalah Google Asia Pasifik. “Kita kesulitan mengejar yang ini karena legal framework tidak memadai,” katanya dalam pesan singkat ke IndoTelko, belum lama ini.

Menurutnya yang terjadi adalah semua pendapatan dicatat ke Google Asia Pasifik sementara Google Indonesia tidak melakukan aktivitas penjualan. “DJP kan punya kesulitan di aspek legal karena secara konsep hukum internasional entitas asing hanya bisa dipajaki dari negara sumber (Indonesia) kalau ada Badan Usaha Tetap (BUT). Sedangkan BUT masih berpegang pada konsep fixed business place,” katanya.

Disarankannya, segera hadir regulasi definisi BUT yang mencakup significant virtual presence. “Kalau Surat Edaran DJP soal BUT kemarin hanya penegasan. Baiknya keluarkan aturan karena potensi pajak dari sektor ini besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet sudah dikeluarkan Dirjen Pajak belum lama ini. (Baca: Mengejar pajak OTT)

Surat edaran ini memberikan panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan OTT di Indonesia. Dengan diterbitkannya surat edaran yang ditekennya 6 Februari 2017 silam maka seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pengawasan dan penagihan pajak terhadap BUT berbentuk badan usaha asing di Indonesia.(id)