JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi penyelenggara Telkomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyambut positif penunjukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator untuk verifikasi hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016.
"Baguslah langsung pake auditor pemerintah," kata Ketua Umum ATSI Merza Fachys dalam pesan singkat kepada IndoTelko, Kamis (27/4).
Diprediksinya, nantinya hanya menghasilkan dua sisi kelompok dari hasil verifikasi,"Ada yang happy, ada yang happy banget," tutupnya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi.
Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017. (baca: BPKP verifikasi interkoneksi)
Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya tak akan lagi memikirkan perhitungan biaya interkoneksi. “Kita ini sudah masuk ke era data, bahkan sudah setengahnya itu data. Jadi ngapain lagi mikirin interkoneksi? Nggak usah dipikirin,” katanya.
Menurutnya, hingga tahun lalu pembahasan interkoneksi masih dianggap penting karena ada keinginan melakukan penyesuaian secara besar-besaran. "Tetapi pembahasan interkoneksi ini akan tetap dilakukan karena merupakan kewajiban operator yang harus disediakan untuk pelanggan. Dari sisi korporasi, interkoneksi adalah business arrangement yang dilakukan antarperusahaan," katanya.
Diungkapkannya, industri sebenarnya tak lagi mengandalkan interkoneksi sebagai sumber pendapatan. Porsi interkoneksi saat ini hanya menghasilkan sekitar 2% total pendapatan operator.
Menanggapi pernyataan Rudiantara, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPMII) Kamilov Sagala menantang Pria yang akrab disapa RA itu untuk membuktikan perkataannya.
"Kalau memang tren IP Based, harusnya pak Menteri itu menyiapkan regulasi ke arah itu. Cabut dong semua aturan yang menaungi interkoneksi, jangan hanya membual dan membuat resah industri," tantang Pria yang akrab disapa Bang Kami itu.(id)