Duuh, 109 operator belum bayar BHP Telekomunikasi 2016

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan terdapat 109 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi tahun buku 2016.

Dalam siaran pers resminya (4/5), dinyatakan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.

Merujuk  Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun  2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligation jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Untuk itu, telah diterbitkan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3  kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran atau 7 Mei 2017.

“Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak tiga kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan,” tulis pernyataan itu.

Dari data yang disiarkan Kominfo, beberapa nama top masuk dalam daftar 109 penyelenggara yang belum membayar BHP Telekomunikasi, diantaranya AJN Solusindo, Bakrie Telecom, Citra Sari Makmur, Corbec Communication, First Media, Generasi Indonesia Digital, Internux, Power Telecom, dan Rahajasa Media Internet.(ak)

Sumber Kominfo