JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akan mengatur lebih ketat soal tarif promosi yang ditawarkan operator seluler agar tidak merugikan masyarakat dan menghadirkan kompetisi yang lebih sehat di industri Halo-halo.
“Soal penawaran tarif promosi yang dilakukan operator selama ini kita lihat masih ada ruang dari regulasi yang dimanfaatkan operator untuk menawarkan sesuatu yang “tricky” dan terkesan mengakali aturan yang ada. Salah satunya karena ketiadaan pembatasan soal masa promosi, terkesan tarif promosi itu berlaku selamanya. Ini tak benar,” tegas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dalam Forum Diskusi Lingkar Kuningan, kemarin.
Diungkapkannya, pemerintah berencana akan membawa rencana tersebut ke dalam peraturan menteri baru. Peraturan tersebut kelak mengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2008.
"Permen yang sekarang memang menyebutkan ketentuan promo, tarif bisa di bawah biaya. Kemudian operator wajib memberitahukan regulator kapan memberlakukannya promo, tapi batas waktunya tidak diatur," ulasnya.
Di aturan yang baru nantinya regulator tak ingin terjebak dengan produk yang ditawarkan operator, tetapi akan menitikberatkan ke soal berapa lama waktu promo yang boleh berlaku dalam satu tahun oleh satu operator.
“Kita juga tak akan campuri strategi pemasaran dari operator. Tak harus sebelum bikin tarif promosi lapor dulu. Tetapi setelah diumumkan tarifnya, datang ke regulator dan jelaskan detailnya. Nanti kita pelajari dan pantau pelaksanaannya. Kalau ada yang melanggar nanti kita umumkan di situs resmi,” tukasnya. (Baca: Tarif Operator)
Menurutnya, saat ini di industri hanya ada dua kemungkinan yang terjadi, penerapan tarif sesuai dengan biaya produksi atau menjual dibawah biaya produksi dengan melakukan subsidi demi eksis di pasar.
“Saya bisa katakan begini, soalnya ada temuan tarif panggilan ke sesama pelanggan (On nett) bisa nyaris gratis di waktu tertentu, tetapi panggilan ke lintas operator (Off nett) bisa mahal berlipat dari biaya produksi. Itu kan artinya ada subsidi,” tegasnya.
Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daniel Agustino menambahkan, jika sebuah tarif promosi tak memiliki batas waktu memang harus diwaspadai karena bisa merusak pasar dan cenderung terjadi predatory pricing. “Kalau soal itu (aturan tarif promosi) saya setuju. Memang harus dipantau pelaksanaan di lapangan dengan aturan yang ketat,” katanya.
Kesalahan
Pada kesempatan sama, Wakil Direktur Utama Tri Indonesia yang juga Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah ada kesalahan yang dilakukan operator selama ini dimana terlalu memanjakan pelanggan dengan penawaran yang mendekati gratis demi mengisi kapasitas.
"Harusnya memang dilihat berapa sih dari total pengeluaran masyarakat itu disisihkan buat beli pulsa, biar tarif yang ditawarkan rasional. Alangkah lebih bagus juga kalau aturan promo akan diatur, misalnya jangka waktu berapa lama, boleh tiga bulan dalam setahun misalnya," tukas Danny.
Direktur Service Management XL Axiata Yessie D Yosetya mengatakan, XL sudah mulai memperketat bonus kuota bagi pelanggan untuk mendapatkan kesehatan secara keuangan.
“Kalau dilihat sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, kita sudah mengurangi bonus kuota itu 30%-60%. Kita mau setiap produk itu menghasilkan profitabilitas dan revenue,” pungkasnya.(id)