JAKARTA (IndoTelko) – Tak terasa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Over The Top (OTT) telah berusia satu tahun lebih sejak dilakukan konsultasi publik pada Mei 2016.
RPM ini cikal bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 Menkominfo Rudiantara tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT).
Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut yakni isu kesetaraan (level) terhadap pelaku usaha telekomunikasi yang lain, persamaan perlakuan terhadap konsumen, dan ketaatan terhadap regulasi yang ada.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat mengeluarkan sinyal akan mengkonversi RPM itu menjadi Peraturan Menteri (PM) jelang tutup semester I 2017. Lantas bagaimana kabarnya sekarang? (Baca: Target RPM OTT)
“Belum (belum disahkan menjadi Peraturan Menteri). Segera setelah ada model settlement (isu pajak) dengan OTT, akan diterbitkan PM-nya,” ungkap Rudiantara kala dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh IndoTelko, kemarin.
Banyak kalangan mendesak Kominfo untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri soal OTT sejak menyeruak keinginan Ditjen Pajak mengejar kewajiban dari pemain internet seperti Google dan lainnya di Indonesia.
Aturan ini semakin relevan seiring menyebarnya berita Hoax yang memanfaatkan ranah dunia maya. Bahkan, ada ide untuk membatasi Hoax dengan mematikan layanan adsense milik Google agar portal informasi abal-abal tak menjamur mencari trafik.
Sejauh ini tarik ulur pembayaran pajak oleh Google di Indonesia belum ada kejelasan. (Baca: Mengejar pajak Google)
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menilai Peraturan tentang OTT adalah utang dari Rudiantara selama menjabat Menkominfo.
“Saya anggap itu utang beliau ke masyarakat Indonesia. Soalnya ini masalah menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia maya. Masa pemain lokal susah payah ikut semua aturan dan bayar pajak, pemain asing nggak,” tegasnya. (id)