Ssst Buzzer seperti ini diharamkan MUI

Infograsif oleh Kominfo

JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menepati janjinya untuk  mengeluarkan pedoman bermuamalah atau bersosialisasi dengan menggunakan media sosial.

Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Hal yang menarik dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial adalah pembahasan soal profesi Buzzer di dunia maya.

Fatwa MUI menyatakan aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Tak hanya itu, masih ada juga aktifitas yang berhubungan dengan buzzer yang diharamkan yakni memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Menkominfo  Rudiantara mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi penyedia akun buzzer di media sosial yang menyebarkan konten negatif, fitnah dan ujaran kebencian.

"Buzzer akan jelas, kalau bertentangan dengan fatwa MUI akan ditindak tegas. Mereka yang menyebarkan konten negatif akan dibatasi atau bahkan ditutup. Dan bahkan bukan hanya akunnya, tapi penyelenggara buzzer-nya juga yang akan ditindak," katanya kemarin.  

Diharapkannya,  penyedia layanan media sosial untuk bekerja sama. "Jangan yang seharusnya tidak diblokir malah diblokir yang harusnya diblokir tapi tidak diblokir," ujarnya.

Kominfo akan bekerja sama dengan kepolisian untuk hal ini. Pihaknya pun sudah memiliki daftarnya dari akun tersebut. "Minggu ini kami akan segera membicarakan tindak lanjutnya ke penyelenggara medsos. Sanksi dan penindakannya akan dimulai segera. Saya jaminpenindakan akun-akun tersebut akan sama, berlaku adil untuk semua pihak,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Fatwa MUI tentang tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial yang baru saja diumumkan ini langsung ramai dibahas oleh Netizen.

Ada yang beranggapan  fatwa MUI bersifat tidak mengikat bagi seluruh umat. Tetapi ada juga yang beranggapan keberlakuan fatwa pada tataran kehidupan kembali kepada setiap individu umat Muslim masing-masing.

Bagi yang beranggapan fatwa tidak mengikat karena menilai fatwa merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan seorang ahli di bidangnya terhadap persoalan yang ditanyakan pihak lain.  Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya terkait suatu persoalan hukum suatu perkara. Ketika fatwa dikeluarkan, maka mengikat yang meminta.

Lantas bagaimana suasana media sosial pasca fatwa MUI dikeluarkan? Kita lihat saja nanti.(dn)