JAKARTA (IndoTelko) – Beredarnya kabar telah tuntasnya pembayaran utang pajak oleh Google kepada pemerintah Indonesia menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara lebih percaya diri untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Over The Top (OTT).
“Ya kalau itu (kabar Google bayar pajak) benar, segera saya keluarkan Permen OTT. Basisnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT). Tak jauhlah isi Permen dari SE itu,” ungkap Rudiantara usai berbuka bersama media, kemarin.
Namun, sebelum Permen dikeluarkan, Pria yang akrab disapa RA ini akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak terkait kabar telah dibayarnya kewajiban oleh Google itu. (Baca: Surat Edaran OTT)
“Kan dulu yang dikejar pajak dari pemasang iklan asal Indonesia dimana yang terima pendapatan Google Asia Pasifik. Soalnya tadi saya tanya Pak Darmin (Menko Perekonomian Darmin Nasution) apa bener sudah beres, kata beliau dia malah dapat kabar dari wartawan. Makanya saya mau tanya ke Ditjen Pajak yang udah beres itu yang mana, saya kan bukan polisi fiskal,” cetusnya.
Dikatakannya, jika semua sudah clear maka SE akan berubah menjadi Permen OTT dan semua pemain asing atau lokal harus mengikuti aturan main. “Anda harus tahu yang paling besar main iklan digital itu bukan Google, ada yang lain. Kalau sudah menjadi Permen tentu ada sanksi. Melanggar ya acuannya UU Telekomunikasi,” tutupnya. (Baca: RPM OTT)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Google Asia Pasific Pte Ltd dipastikan melunasi mewajibkan pajaknya di Indonesia. Namun, angka pajak yang dibayar Google tak terungkap.
Ditjen Pajak kabarnya telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat itu pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya.
Dalam pemberitaan sejumlah media massa dinyatakan jika merujuk ke dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 dikatakan PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar. Pada tahun 2015, PT GI membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar.
Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar.
Dalam dokumen pajak yang diaudit oleh Ernst & Young LLP, pajak yang harus dibayar PT Google Indonesia pada 2015 sebesar Rp 5,2 miliar. Artinya, pajak yang harus dibayar sepanjang 2012-2015 hanya mencapai Rp 18,5 miliar.
Nilai ini berbeda jauh dengan taksiran Direktoral Jenderal Pajak sekitar Rp 450 miliar. Angka ini berdasarkan asumsi dari margin keuntungan Google Indonesia sebesar Rp 1,6-1,7 triliun per tahun dari total penghasilan sekitar Rp 5 triliun. (Baca: pajak Google)
Sementara Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 dan10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.(id)