JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pemain financial technology (fintech) untuk menuntaskan surat bukti terdaftar di lembaga tersebut sebelum Juli 2017.
“Kita minta paling lambat akhir Juni ini mereka sudah bereskan soal pendaftaran ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, kemarin.
Diungkapkannya, OJK mencatat 23 perusahaan fintech mendaftarkan usahanya. Namun, dari jumlah itu, hanya 11 perusahaan mendapatkan surat bukti terdaftar di OJK.
Sebanyak 12 perusahaan fintech yang belum terdaftar karena masalah kelengkapan dokumen. “Surat bukti bisa dikeluarkan setelah selesai pendaftaran,” kata Firdaus.
Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menjadi landasan bagi pendaftaran pemain Fintech.
Sebelumnya, dalam riset yang dikeluarkan statista terungkap total nilai transaksi dari Fintech pada 2017 bisa mencapai US$ 18,64 miliar. Penyumbang terbesar dari digital payment sebesar US$ 18,61 miliar, business finance (US$ 14 juta), personal finance (US$ 20 juta). Business finance meliputi Marketplace lending dan Equity-based crowdfunding. Personal Finance diantaranya Peer-to-peer lending platforms.
Dalam riset statista terungkap bisnis Fintech membutuhkan regulasi yang jelas tentang payment gateway, tandatangan digital, Know Your Client, data security, cloud service, online lending, e-money, dan lainnya.(wn)