JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan di era disrupsi digital pemerintah berubah dari regulator menjadi fasilitator dan akselerator.
"Di tengah digital mindset transformation yang terjadi saat ini, Kementerian Kominfo lebih kepada membuat koridor. Pemerintah berubah dari regulator menjadi fasilitator dan akselerator," katanya dalam Seminar Asean Corporate Culture Forum (ACCF) di Menara 165, Jakarta Selatan, Selasa (12/7) seperti dikutip dari laman Kominfo.
Menurutnya, transformasi mindset digital memicu beberapa perubahan pola pikir dari sisi pelaku ekonomi di Indonesia.
"Pertama, terkait dengan consumer banking. Perubahan pola ini ditandai dengan munculnya financial technology (fintech)," katanya.
Perbankan akan dihadapkan pada pilihan apakah akan menerapkan pola fintech dalam bisnisnya atau tetap menjalankan pola konvensional. "Kedua, hadirnya layanan taksi online di tengah masyarakat Indonesia merupakan perubahan yang tidak bisa dihindari. Model bisnis taksi online harus distruktur sedemikian rupa sehingga menjadi alat untuk memberdayakan ekonomi rakyat," jelasnya.
Sementara dari sisi media sosial, terjadi perubahan digital mindset di sisi pemerintah. "Berdasarkan aturan, ada dua hal yang dilakukan pemerintah terkait dengan penggunaan media sosial yaitu pembatasan akses dan pemblokiran atau take down akun (yang melanggar)," katanya.
Meskipun demikian, Menteri Kominfo menegaskan pemerintah berupaya mencoba pola lain yaitu dengan memberikan literasi kepada masyarakat. Selain itu juga, pemerintah juga mengupayakan untuk membuat konten-konten positif di media sosial.
"Target pada tahun 2020, konten positif harus lebih banyak dari konten negatif," jelasnya.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan pemerintah menerapkan cara baru dalam upaya membangun Indonesia yaitu dengan memaksimalkan pelibatan pemerintah daerah.
"Ini cara berbeda dari sebelumnya, kita akan dorong daerah untuk terlibat dalam pembangunan mulai dari pembangunan jalan tol, tanah, perluasan runaway, bandara dan lainnya. Cara baru ini dengan melibatkan daerah itu sendiri," ungkapnya.
Kesepakatan pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah tidak ada lagi dana dekonsentrasi yang ada adalah joint program. "Joint program yang bisa dilakukan bisa sosialisasi hasil pembangunan. Pusat menyediakan apa, daerah kontribusi apa ini merupakan bentuk joint program, jadi tidak ada lagi dana dekonsentrasi," ujar Pria yang akrab disapa Chief RA itu.(ak)