JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akses terhadap layanan perpesanan Telegram melalui situs (web based) masih diblokir menanti selesainya proses normalisasi terhadap Over The Top (OTT) itu.
"Saat ini statusnya untuk web based Telegram masih diblokir, begitu juga sebelas Domain Name System (DNS) milik aplikasi Telegram yang kita umumkan pada 14 Juli 2017," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam konferensi pers, Senin (17/7).
Diungkapkannya, surat elektronik yang dikirimkan oleh Telegram baru dibalas tadi pagi (Senin, 17/7). "Ada prosesnya untuk normalisasi, tak langsung buka. Penuhi dulu dong yang kita minta ke mereka (Telegram)," katanya.
Pada 14 Juli 2017, Kominfo meminta Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk memblokir 11 DNS dari web based Telegram karena menjelaskan banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). (Baca: Telegram Diblokir)
"Kenapa yang disasar (blokir) itu web based, karena dari platform itu mereka bisa kirim file (file sharing) hingga 1,5 GB. Hanya Telegram yang punya kemampuan ini, sementara kita tak bisa komunikasi ke mereka untuk lakukan penapisan. Akhirnya strategis komunikasi (blokir) ini yang dipilih, baru mereka respons," jelasnya. (Baca: Blokir Telegram)
Dalam catatannya, Kominfo mengirim mengirim email sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017 kepada pihak Telegram. Semua email dengan alamat resmi Kominfo tersebut telah terkirim dan diterima oleh pihak Telegram namun seluruh permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Keputusan untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan konten Telegram dilaksanakan setelah mempertimbangkan ketiadaan niat baik dari Telegram, sejak dikirimkan email ke-6 dari hari selasa tanggal 11 Juli 2017 hingga hari Kamis malam tanggal 13 Juli 2017.
Dikatakannya, setelah adanya pernyataan dari Pendiri Telegram Pavel Durov yang siap bekerjasama dan menawarkan tiga solusi, Kominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens.
"Isi balasan email kita ke Telegram meminta penyiapan Standar Operating Prosedur (SOP) secara teknis yakni proses, SDM, organisasi dan lainnya," katanya.
Selain itu Kominfo meminta ke Telegram kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian lebih cepat dan efisien.
"Kita juga meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia," pungkasnya.(dn)