Kominfo: Kami tak akan mata-matai masyarakat

Nomor WhatsApp yang disediakan Kominfo untuk aduan konten(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan memata-matai aktivitas komunikasi dari masyarakat di aplikasi perpesanan atau media sosial karena menghormati perlindungan data pribadi.

“Tak ada itu niat kita melakukan back door untuk memata-matai pengguna. Kita itu sudah punya Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi, dan itu malah kita akan naikkan menjadi UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, kemarin. (Baca: PM Perlindungan Data Pribadi)

Dikatakannya, pemerintah akan turun tangan mengintersep sebuah aplikasi atau platform jika ada pemicu. “Misal, untuk kasus aplikasi Telegram kan jelas disana menjamur konten radikalisme dan terorisme, baru kita masuk,” katanya.

Menurutnya, ide memasang “back door” di sebuah jaringan atau aplikasi tak akan diterima oleh pemiliknya karena ada prinsip Net Neutrality. “Mereka gak bakal mau. Kita untuk urusan ini (pemantauan konten) acuannya yang dibuat PBB saja. Baru dibuka jika ada kejahatan,” tutupnya.

Sementara itu, PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi menginformasikan konten yang membahayakan di internet melalui email atau aplikasi perpesanan.

“Kalau melalui aplikasi perpesanan, cukup Link dan capture dari konten dikirim melalui WhatsApp, nanti akan diverifikasi,” katanya.

Sementara  Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Arif Dharmawan mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan 37 Kementerian/Lembaga untuk memantau segala bentuk modus operandi yang digunakan teroris, termasuk melalui game online.

"Apapun jenis modus operandinya, kami mencoba berkoordinasi dengan seluruh stakeholders. Kita lakukan pemantauan. Hasilnya, kami serahkan sepenuhnya kepada kementerian/lembaga yang lebih kompeten untuk mengambil tindakan lebih lanjut," kata Arif.(id)