JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan memanggil pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan Twitter untuk berkoordinasi perihal peredaman konten radikalisme dan terorisme di dunia maya.
“Kita akan panggil mereka (OTT) terutama yang sudah ada perwakilan di Indonesia seperti Facebook, Google, dan Twitter. Kita mau sinkronkan prosedur yang mereka miliki dalam meredam radikalisme dan terorisme dengan aturan di Indonesia,” ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan, kemarin.
Direncanakan, pemanggilan dari OTT asing ini akan digelar pada Kamis (20/7) atau Jumat (21/7). “Kantornya kan di sini, tinggal panggil datang. Ini bedanya dengan Telegram. Makanya kita minta Telegram ada jalur khusus untuk koordinasi,” katanya. (Baca: OTT atasi Hoax)
Diungkapkannya, sebenarnya OTT asing memiliki prosedur sendiri dalam menapis konten radikalisme dan terorisme. “Misal, Facebook itu sekarang punya kebijakan seperti Google, menggunakan regional view untuk menapis konten. Nah, kan harusnya sesuai dengan aturan di sini dong. Ini yang mau kita sinkronkan,” katanya. (Baca: Permen OTT)
Lebih lanjut dikatakannya, setelah Peraturan Menteri (Permen) tentang OTT dikeluarkan pemerintah maka nantinya semua pemain harus terdaftar di dalam negeri. “Permen OTT akan keluar di tahun ini juga. Kita minta OTT asing itu terdaftar di dalam negeri, harus sama dengan yang lokal,” tutupnya.(id)