JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan merevisi aturan teknis untuk sensor konten negatif di dunia maya.
Selama ini untuk sensor atau pemblokiran konten di dunia maya, aturan teknis yang menjadi andalan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.
"Biar lebih transparan, kita akan revisi tata cara dari pemblokiran ini. Sekarang sedang disusun revisi dari Peraturannya itu," ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, kemarin.
Dalam Permenkomnfo No 19/2014 dinyatakan Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. Masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.
Untuk melakukan pemblokiran, Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJI) wajib untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.
"Nah, kalau Anda baca hasil revisi Undang-undang ITE itu kan sekarang lebih tegas ada penyebutan pemerintah memiliki kewajiban terhadap konten melanggar aturan. Itu jelas di Pasal 40 ayat 2 A dan 2 B. Nah, sekarang di revisi Permenkominfo kita mau perjelas detilnya agar tidak ada lagi kontroversi," kata Pria yang akrab disapa Semmy itu.
Dalam Pasal 40 memang dinyatakan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang, dimana pencegahan itu memberikan pemerintah wewenang untuk melakukan pemutussan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutuskan akses.
Menurutnya, dalam aturan jelas Kominfo tak menjadi super body, dimana ada lembaga lain yang mengusulkan konten diblokir, Kominfo mengeksekusi dengan meminta ke PJI. "Kita juga tak mau abuse of power. Sekarang itu butuh detail dari tata cara blokirnya agar tidak ribut terus," katanya.
Beberapa hal yang akan lebih diperjelas dalam revisi itu nantinya antara lain soal tata cara pemblokiran, tata cara komunikasi dengan PJI, proses normalisasi, dan lainnya. "Hal yang pasti, soal konten yang masuk melanggar itu akan diperjelas," tukasnya.
Ketika disinggung tentang ide pemblokiran harus melalui penetapan pengadilan, Pria yang akrab disapa Semmy ini meminta untuk membaca dengan seksama Revisi UU ITE. "Di versi revisi itu jelas, pemerintah punya hak dan wajib untuk konten melanggar aturan," tegasnya. (Baca: Polemik sensor konten)
Asal tahu saja, isu memblokir melalui penetapan pengadilan ini sudah lama menjadi polemik. Ketika Permenkominfo No 19/2014 disahkan, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawanya untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Baca: Konten negatif)
Semmy pun kala aktif menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu yang getol menyuarakan pemblokiran dilakukan lebih beradab yakni melalui penetapan pengadilan. (Baca: Sensor konten)
Beberapa negara yang melakukan pemblokiran setelah mendapatkan penetapan pengadilan salah satunya adalah Australia.(dn)