JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan pemerintah untuk menjalankan kebijakan Whitelist bagi pemain Over The Top (OTT) agar lebih efektif menangkal berbagai potensi ancaman sesuai amanah Undang-undang (UU).
“Mastel melihat bisnis OTT telah menyentuh berbagai sektor dan aspek kehidupan. Peluang dan ancaman yang ada pada OTT tidak terbatas pada aspek industri dan bisnis, namun juga dapat mencakup aspek IPOLEKSOSBUD-HANKAM. Menjalankan kebijakan Whitelist lebih efektif menangkal berbagai potensi ancaman sesuai amanah UU,” ungkap Ketua Umum Mastel Kristiono belum lama ini.
Dikatakannya, untuk menerapkan Whitelist bagi OTT bisa dengan memulai uji coba membangun Firewall mengacu pada server Whitelist untuk JaringanDiknas atau lingkup yang lebih kecil (misal: perlombaan membangun sistem whitelist antar perguruan tinggi). (Baca: Pemblokiran konten)
Selanjutnya, pemerintah harus mulai menata konfigurasi jaringan nasional “pita lebar indonesia” dengan mengurangi jumlah lisensi Network Access Provider (NAP) dari 50 lebih menjadi 6 besar saja.
Berikutnya, mengevaluasi kesiapan Telkom dan Indosat untuk menjadi 2 gerbang utama nasional atau siapa yang paling siap. Terakhir, menyiapkan prosedur registrasi dan klasifikasi situs atau Apps yang akan diterapkan dalam sistem whitelist nasional. (Baca: Permen OTT)
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tengah menggodok aturan soal OTT. Dalam aturan ini beberapa hal yang diatur diantaranya terkait perpajakan, pornografi, terorisme, serta Badan Usaha Tetap (BUT).(id)