JAKARTA (IndoTelko) - Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menuntaskan polemik biaya interkoneksi pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk Nomor Perkara: 480/Pdt.G/2016/PN.JKT.PS.
Ketua FMPTI Johan Fadli mengungkapkan dalam putusannya majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Menkominfo yang menunda implementasi Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.
"Putusan dari majelis hakim tak mengabulkan permintaan pihak penggugat. Penggugat diberikan waktu hingga Kamis (10/8) untuk mengajukan bandingnya. Selanjutnya mungkin para hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dan atau para Hakim Agung di tingkat Mahkamah Agung harus siap membantu menyelesaikan kisruh ini," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Disarankannya, Menkominfo agar menetapkan perhitungan periode yang lalu atau tidak berubah perhitungan formula tarif interkoneksi. Dengan demikian amanah Undang-Undang Telekomunikasi selesai dijalankan dan tidak melawan hukum karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi tidak mengamanahkan untuk tarif interkoneksi wajib turun atau naik.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan ternyata terungkap fakta bahwa naik turunnya tarif interkoneksi hanya berdampak langsung kepada para operator, tidak pasti berdampak langsung kepada masyarakat.
Dampak naik turunnya Tarif Interkoneksi tidak langsung dirasakan masyarakat karena terungkap fakta persidangan bahwa perhitungan tarif akhir yang dibebankan oleh operator kepada masyarakat terdiri dari tiga komponen dasar yaitu: 1. Cost Based 2. Margin 3. Tarif Interkoneksi. Dimana faktanya dari tahun ke tahun tarif interkoneksi terus turun tetapi tarif akhir yang dibebankan oleh operator kepada masyarakat tidak serta merta turun. (Baca: Verifikasi biaya interkoneksi)
"Kami ucapkan ke semua pihak terkait, khususnyaMajelis Hakim perkara Interkoneksi yang telah menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 50 triliiun (perhitungan selama 5 tahun) jika SE 1153 Kominfo Tahun 2016 diberlakukan. Selanjutnya kami memohon kepada Bapak Menkominfo untuk segera menuntaskan polemik tarif interkoneksi ini dan mengarahkan semua potensi anak bangsa untuk bersama-sama bekerja keras menyumbangkan pikiran tenaga dan waktunya yang sangat berharga untuk kemaslahatan masyarakat luas yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan nawacita Presiden Joko Widodo,"pungkasnya. (Baca: Kabar biaya interkoneksi)
Asal tahu saja, perhitungan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi, tak juga tuntas.(dn)