JAKARTA (IndoTelko) - Pertumbuhan bisnis online atau eCommerce dinilai melesat selama era Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Indonesian E-commerce Association (idEA) Aulia Ersyah Marinto mengatakan pasar eCommerce Indonesia diperkirakan mencapai US$ 130 miliar di 2020.
“Transaksi eCommerce tumbuh sebesar 30%-50% tahun 2017 dibandingkan 2014,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kemarin.
Sayangnya, Aulia belum dapat memastikan persentase pertumbuhan ekonomi saat ini yang ditopang oleh sektor e-commerce. "Kami mengagendakan untuk mengadakan survei bersama stakeholders termasuk BPS agar dapat data yang akurat mengenai sektor e-commerce," katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengungkapkan ada kecenderungan terjadi perubahan perilaku konsumsi masyarakat, terutama dari barang-barang biasa menuju komoditas yang termasuk dalam kegiatan waktu luang (leisure activity).
"Konsumsi rumah tangga tumbuh 4,95%, tumbuh kuat pada triwulan II namun bila dibandingkan dengan tahun 2016 ada perlambatan. Namun, konsumsi untuk leisure naik dan itu menunjukkan masyarakat sudah mulai memikirkan gaya hidup," jelasnya.
Ditegaskannya, daya beli masyarakat masih kuat, hal itu bisa dilihat dari kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestic bruto masih dominan. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II tahun 2017 yaitu sebesar 5,01%. Konsumsi Rumah Tangga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi, yakni sebesar 2,65%,” katanya.
Pengamat ekonomi Faisal Basri menjelaskan bahwa konsumsi ditentukan oleh pendapatan, Faisal mengatakan, “Proporsi tabungan terhadap total pendapatan naik, jadi ada penyimpanan uang,” katanya.
Sementara itu, anggota Komite Ekonomi Indonesia (KEIN) Hendri Saparini optimistis atas pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Potensi prospek pertumbuhan ekonomi indonesia sangat postif dan optimis. Kita ada di urutan 16 ekonomi dunia,” katanya.
Road Map
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
Dalam Perpres Road Map eCommerce itu disebutkan juga perihal strategi pemerintah untuk pendanaan bagi eCommerce.
Dalam lampiran Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan: a. Meningkatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik (e-Commerce); dan b. Mengoptimalkan Bank/Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai penyalur KUR).
Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik.
Target waktu program ini adalah Oktober 2017, dengan penanggungjawab Menko Bidang Perekonomian, dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Pada program B1 bidang Perpajakan, ada program penyederhaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan kegiatan menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektroknik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan itu diharapkan keluar Desamber 2017, dan Menteri Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan aturan tersebut, dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Pada Nomor C1, ada program penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan kegiatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diharapkan selesai Oktober 2017.
Penanggung jawab program itu adalah Menteri Perdagangan, dan melibatkan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat negara.
Selain itu ada program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dengan kegiatan mengembangkan National Payment secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik termasuk transaksi perdagangan berbasis elektronik.
Program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional ini diharapkan menghasilkan sistem pembayaran yang mengakomodasi perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui perdagangan berbasis elektronik, dan diharapkan Oktober 2017 ini selesai. Adapun penanggungjawab program ini adalah Menteri Keuangan dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bank Indonesia.(ak)