idEA: Peta jalan eCommerce jangan gagal

Aulia E Marinto (kiri) dan jajaran idEA kala sosialisasi peta jalan eCommerce.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) siap mengawal Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2017.

"Perpres peta jalan eCommerce ini tak boleh gagal. Ini sudah diluncurkan, soal ada yang pesimis atau bersuara miring, silahkan. Tetapi kita pelaku usaha butuh ini sebagai kejelasan hukum. Ada kekurangan, mari bersama kita detailkan dalam implementasinya. Yuk, kerja bersama," tegas Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto, kala melakukan sosialisasi Perpres Peta Jalan eCommerce bersama jajaran idEA di Jakarta, Rabu (16/8).

Diungkapkannya, banyak calon investor menanti Perpres Peta Jalan eCommerce. "Mereka itu menunggu seluruh program dan inisiatif ekonomi digital yang dicanangkan, baik saat ini maupun di masa datang, memiliki landasan hukum. Makanya saya bilang, kalau ada delay beberapa di implementasi gak masalah, tapi kalau sampai gagal, jangan," tukasnya. (Baca: Bisnis eCommerce)

Diharapkannya, kehadiran peta jalan eCommerce bisa mengakselerasi dan menjadi harmonisasi dari orkestra besar membangun ekonomi digital di Tanah Air. "idEA berharap, pemerintah terus mengawal pelaksanaan perpres peta jalan e-commerce. Selain itu, agar upaya yang dilakukan setiap pemangku kepentingan ekonomi digital sejalan dan dapat mempercepat pengembangan potensi ekonomi, kami secara proaktif mendorong dan mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam upaya pengimplementasian secara terintegrasi," katanya.

Ketua Bidang Hukum idEA Sari Kacaribu mengaku organisasinya mendukung peta jalan tetapi bukan dengan semangat meregulasi untuk membelenggu usaha. "Kita dukung peta jalan, tetapi semangatnya buka semua diregulasi, light touch regulation yang kita butuhkan agar industri ini berkembang," pungkasnya.

Asal tahu saja, terbitnya perpres peta jalan eCommerce dianggap sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital yang ditargetkan akan mencapai US$130 miliar pada 2020. (Baca: Peta jalan eCommerce)

Terdapat 31 inisiatif yang termaktub di dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 terkait percepatan pengembangan eCommerce, startup, pengembangan usaha, dan logistik di Tanah Air.(dn)