JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce kabarnya dalam proses pengesahan.
"Setahu saya RPP eCommerce sudah di Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)," ungkap Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security Asosiasi e-Commerce Indoensia (idEA) Bima Laga belum lama ini.
Diungkapkannya, dari informasi yang didapat salah satu yang dimasukkan dalam RPP eCommerce terkait perihal kewajiban Badan Usaha Tetap (BUT) bagi pemain asing agar Ditjen Pajak bisa memungut pajaknya.
"Setahu saya Ditjen Pajak menitipkan isu BUT itu di RPP eCommerce. Kami di idEA kalau isu pajak ini mendukung. Ini masalah kesetaraan berkompetisi," katanya.
Ditambahkannya, jika isu BUT ini diletakkan di RPP eCommerce maka sanksi akan datang dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) bsia berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam jika tak menjadi BUT dan lainnya. "Masalahnya kan Kominfo juga ada Permen Over The Top (OTT) yang juga memasukkan BUT bagi pemain asing. Kita mau sinkronkan juga ini dulu, karena definisi OTT di draft permen itu terlalu general," pungkasnya.
Asal tahu saja, RPP eCommerce sudah dibahas sejak 2015 lalu. idEA termasuk memiliki beberapa catatan untuk draft RPP eCommerce kala itu karena menganggap banyak memberatkan pelaku usaha. (Baca: tarik menarik RPP eCommerce)
Hal yang dianggap memberatkan dari draft RPP eCommerce bagi idEA kala itu soal Know Your Customer (KYC). Kejelasan batasan dan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi eCommerce, yang mencakup pedagang, (Baca: Draft RPP eCommerce) penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara, dan isu lainnya.(wn)