JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) ingin berdiskusi dengan Bea Cukai guna membahas aturan impor barang kiriman.
“Kita memang ingin diskusi dengan Bea Cukai soal Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Dilihat sekilas aturan ini menguntungkan eCommerce, tetapi di sisi lain ini juga ancaman bagi eCommerce lokal,” ungkap Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security idEA Bima Laga, belum lama ini.
Dalam aturan baru itu diberikan pembebasan bea masuk sebesar free on board dari US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman.
Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan dimulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya. (Baca: Aturan impor barang kiriman)
“Kan di aturan itu memungkinkan barang lebih murah bisa masuk. Sementara barang-barang milik UKM kita menjadi langsung bersaing dengan pemain luar. Makanya kami ingin diskusi dengan Bea Cukai soal aturan ini,” tutupnya.(wn)