JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan skema uji mandiri atau laboratorium pertama dalam sertifikasi perangkat telekomunikasi.
“Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan industri nasional dapat tumbuh secara mandiri, khususnya merek-merek lokal untuk dapat bertahan dalam persaingan global," kata Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Mochammad Hadiyana, seperti dikutip dari laman Kominfo (8/9).
Dikatakannya, dengan skema baru ini diharapkan industri perangkat HKT dalam negeri secara mandiri dapat meningkatkan mutu, tingkat penerimaan dan reputasi produk buatan Indonesia, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaksanaan skema uji mandiri merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
Dalam Bab II Pasal 6 dinyatakan bahwa Pengajuan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) dapat dilakukan oleh Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Ditjen SDPPI Kominfo mencatat saat ini investasi industri manufaktur perangkat seluler di Indonesia mencapai Rp7 triliun dan menyerap lebih sekira 13 ribu tenaga kerja berasal dari 18 perusahaan yang berfungsi sebagai electronic manufacturing system untuk merakit perangkat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Sekitar 43 merek perangkat telepon seluler sudah dibuat di Indonesia. Dalam akhir tahun 2016, produk impor HKT menurun sebesar lebih kurang 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 18,5 juta unit dengan nilai lebih kurang US$ 775 juta untuk 50 merek lokal dan internasional.
Adanya penurunan impor HKT ternyata membawa kontribusi pada peningkatan produksi di dalam negeri. Meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 68 juta unit untuk 42 merek lokal dan global.
Terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Data Sertifikasi per tahun 2017 sudah ada setidaknya 13 merek perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki TKDN diatas 30%.
Kondisi itu pun memiliki kontribusi terhadap penurunan impor untuk hampir semua perangkat genggam atau mobile. Dengan diberlakukannya ketentuan TKDN maka nilai impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet turun dengan nilai US$ 2,8 juta dari tahun 2014 ke tahun 2016.(wn)