Kemenhub siapkan aturan baru untuk taksi online

MAKASSAR (IndoTelko) - Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menyiapkan aturan baru untuk taksi online pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017.

Putusan MA tersebut memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang digugat oleh para pemohon.

“Ke depan, angkutan online sudah hadir melayani dan digunakan masyarakat, namun tetap harus diatur," kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat dalam keterangannya, kemarin.

Diungkapkannya, saat ini Kemenhub sedang melakukan beberapa langkah yaitu konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Di sisi lain, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru.

"Jika nantinya regulasi baru yang diformulasikan oleh Kemenhub sudah jadi, saya minta semua pihak bisa sepakat untuk mengikuti peraturan tersebut. Aturan yang baru akan mengakomodir kepentingan semua pihak, bukan kepentingan kelompok atau perseorangan tapi demi kepentingan transportasi nasional," lanjutnya.

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan putusan MA tersebut antara lain berisi perintah kepada Kementerian Perhubungan untuk mencabut 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan aplikator berperan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi.

Ketua DPC Organda Makasar Zaenal Abidin menyampaikan bahwa kalau PM 26/2017 tidak bisa dipertahankan, maka harus diganti dengan aturan yang bisa mengakomodir semua pihak.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono berpendapat mengenai persaingan usaha dalam konteks angkutan. "Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, merevisi atau pun membuat baru," katanya.

"Kami sepakat untuk dibuat aturan lebih lanjut, tapi seharusnya yang diatur tidak hanya pelaku usaha angkutannya, tetapi perusahaan aplikasinya pun harus juga diatur," pinta perwakilan Asosiasi Driver Online Christiansen Wagey.(wn)