JAKARTA (IndoTelko) - Sejumlah mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan komisioner aktif di regulator telekomunikasi itu ternyata tengah ikut seleksi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022.
Dalam dokumen yang IndoTelko unduh dari situs Sekneg.go.id, berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 pada hari Senin, 25 September 2017, diputuskan bahwa dari 249 pelamar yang masuk, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 225 pelamar.
Para peserta yang lolos pada Kamis, 28 September 2017 telah menjalani Tes tertulis.
Nama-nama mantan anggota BRTI yang lolos administrasi adalah Kamilov Sagala, S.H., M.H., M.Ridwan Effendi, Dr. Ir.Didik Akhmadi, S.E., Ak., M.Comm. dan Heru Sutadi,S.T., M.I.Kom.
Sedangkan Anggota BRTI aktif (Periode 2015-2018) yang ikut dalam seleksi adalah I Ketut Prihadi Kresna Murti, S.H. dan M.L.Rolly Rochmad Purnomo, S.T., M.M., M.Sc., Ph.D.
"Saya ingin menegakkan kemaslahatan umat," kata Kamilov ketika dihubungi IndoTelko, kemarin.
Dalam catatan, nama-nama seperti Kamilov (Periode 2006-2009), Heru Sutadi (2006-2009, 2009-2011), dan Ridwan Effendi (2009-2011, 2012-2015) selama ini dikenal selalu bersuara keras terhadap kebijakan dari Kominfo.
Bagi Heru ini merupakan seleksi kedua setelah pensiun dari BRTI sempat menjajal kemampuan dalam tes calon anggota KPPU, namun gagal.
Secara terpisah, Ketut mengatakan ingin menguji kemampuan melalui tes ini."Mau uji kemampuan," katanya singkat.
Asal tahu saja, BRTI periode Ketut dan Rolly baru berakhir masa tugas pada awal 2018.
Seleksi calon anggota KPPU diketuai oleh Hendri Saparini yang dikenal juga sebagai Komisaris Umum Telkom.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.
Para anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah serta masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Untuk masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 akan habis pada 27 Desember 2017 sehingga pemerintah pada 8 Agustus 2017 membentuk panitia seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 96/B/2017 yang terdiri dari Hendri Saparini sebagai ketua, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S Ruky sebagai anggota, Paripurna Sugarda sebagai anggota, Alexander Lay sebagai anggota dan Cecep Sutiawan sebagai anggota.(id)