JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan yang lebih ketat untuk pengguna prabayar layanan seluler.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam laman resmi Kominfo dinyatakan aturan ini diundangkan pada 5 September 2017.
“Per 31 Oktober 2017, aturan registrasi versi anyar ini berlaku bagi pengguna yang ingin mengaktifkan kartu prabayar baru. Sedangkan per 28 Februari 2018 untuk pelanggan eksisting,” ungkap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, Selasa (10/10).
Dari dokumen yang diterima IndoTelko, dinyatakan registrasi prabayar melalui gerai dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: (Baca: Registrasi Prabayar)
a. Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra.
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar
c. untuk proses registrasi menggunakan (Nomor Induk Kependudukan/NIK):
1.Setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
melakukan Validasi
2.Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3.Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon pelanggan
tidak dapat tervalidasi:
a) proses Validasi dapat ditunda
b) aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan
calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi
Untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon pelanggan berisikan nama;nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS; kewarganegaraan; dan tempat dan tanggal lahir.
Dalam hal Registrasi kembali ternyata tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a. proses Validasi dapat ditunda; dan
b. aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan
calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya
2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi dapat ditunda; dan
b) aktivasi tetap dapat dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib mengisi formulir surat pernyataan.
Ketentuan lain yang harus dilakukan adalah operator mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi,dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
Aktivasi nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi dan/atau tervalidasi.
Operator wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu.
Pemblokiran layanan berupa layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan
Registrasi ulang oleh operator.
Pemblokiran panggilan masuk dan pesan singkat masuk jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan.
Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan.(id)