Ini hasil revisi aturan taksi online

Suasana jumpa pers revisi aturan taksi online (Kominfo.go.id)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya berhasil merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017.

Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal dengan aturan taksi online.

“Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Budi, kemarin.

Diungkapkannya, ada beberapa hal yang ditambahkan. Misalnya, soal kewajiban harus memiliki SIM A umum. Kewajiban asuransi, dan  kewajiban aplikasi ke Kominfo.  

Menhub juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya.

“Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable. Tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli,” papar Menhub.

Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah ingin melihat keseimbangan dalam pengaturan transportasi online dan konvensional ini.

“Kita ingin melihat keseimbangan, itu yang penting. Dalam pengambilan keputusan ini, semua pihak hadir, pihak online juga hadir, dari Organda, dari Kepolisian, dari Kemenhub tentunya. Ini adalah jalan tengah dari semua pendapat. Sembilan item itu sudah disepakati. Saya pikir sementara ini yang bisa kita lakukan. Kalau ada masalah lagi, nanti kita pikirkan,” katanya.

Rencana rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.

Aturan tambahan yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017, diantaranya terkait stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), kepemilikan SIM umum sesuai golongannya, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang berisi pemberlakukan Revisi PM 26 tahun 2017 mulai 1 November 2017.

Kominfo siap
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan membantu penerapan Revisi aturan baru ini.

"Aplikasi yang menjadi enabler dalam pengoperasian angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek ini teregistrasi resmi di Kementerian Kominfo. Kami akan mendukung penuh permintaan dari sektor perhubungan mengenai pengendalian Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017," katanya.

Rudiantara menjelaskan izin yang diberikan oleh sektor perhubungan kepada mitra kerja transportasi berbasis online adalah izin usaha transportasinya saja. "Namun, engine-nya sendiri, harus terus dipantau oleh Kementerian Kominfo melalui dashboard. Dengan menggunakan dashboard, pengendalian semakin mudah dan lebih transparan," paparnya.

Diungkapkannya, sanksi yang akan diberikan apabila mitra kerja melanggar peraturan ini mengacu pada sanksi di sektor perhubungan. "Nanti pengendalian akan dicatat oleh sektor perhubungan kepada kami terhadap aplikasi,” tandasnya.

Kominfo sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada penyedia aplikasi jasa transportasi umum untuk mendaftarkan aplikasi agar dipantau penuh dan melaporkan pengoperasian aplikasi kepada Kominfo.

“(Pemilik) Aplikasinya akan lapor kepada saya. Mereka register dulu sebagai aplikasi. Laporannya nanti tergantung, bisa bulanan atau dua bulanan. Konvensional kan biasanya lapor juga. Nah, aplikasi ini lapornya akan memakai dashboard. Saya akan meminta dashboard mereka,” lanjut Menteri Rudiantara.

Menurutnya, pengaturan sektor perhubungan di Indonesia ini berbeda dengan negara lain. Sebagai contoh, ia menyebutkan perusahaan Uber di London yang tidak memperpanjang izin usaha transportasinya karena sistem di negara tersebut mengharuskan pengelola aplikasinya yang meminta izin operasi kepada pemerintah.

“Berbeda dengan negara lain. Di negara lain, Uber-nya yang meminta izin transporasi. Di kita kan bukan Uber yang minta izin transportasi atau aplikasi yang meminta izin pengoperasian,” jelasnya.(id)