JAKARTA (IndoTelko) - Internet Development Institute (ID Institute) menuding Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak transpran dalam melakukan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif atau dikenal dengan regulasi untuk sensor konten di internet.
“Soal rencana revisi aturan untuk sensor konten internet itu kita tidak tahu. Rasanya ini silent operations (operasi senyap) soalnya semua yang dulu ikut menyusun PM No 19 Tahun 2014 tak dilibatkan,” ungkap Peneliti di ID Institute Muhammad Salahuddien, belum lama ini.
ID Institute digawangi sejumlah nama top di kalangan penggiat internet. Selain Muhammad Salahuddien yang selama ini dikenal sebagai Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII), ada juga Rapin Mudiardjo (salah satu pendiri ICT Watch), Irwin Day (Direktur Nawala), dan Sigit Widodo (PANDI).
Diungkapkannya, dirinya hanya tahu ada rencana revisi dari media massa. “Kabar terakhir katanya udah mau finalisasi. Apa yang difinalisasi ya kita tak tahu,” keluhnya.
Sementara Irwin mengungkapkan kala PM No 19 Tahun 2014 disusun semua pihak dilibatkan oleh Kominfo baik yang pro atau kontra. “Idealnya kalau memang mau ada revisi, itu pihak lama yang ikut menyusun ditanya, ini dulu konsepnya apa. Semua disusun kan dulu ada alasannya. Entah kenapa yang revisi sekarang gak jelas kabarnya,” tukasnya.
Ditambahkannya, salah satu yang diatur di PM No 19 Tahun 2014 adalah dibukanya peluang usaha bagi penyedia layanan penapisan. “Ini bagus konsepnya. Kita tak tahu kalau versi revisi gimana,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengaku tengah menguber revisi aturan sensor konten di internet itu.
"Kita tengah uber finalisasi dari revisi aturan ini. Diharapkan tahun ini sudah selesai, sebelum mesin
sensor konten internet berjalan di awal 2018," ungkap Pria yang akrab disapa Semmy itu.
Beberapa hal yang akan lebih diperjelas dalam revisi itu nantinya antara lain soal tata cara pemblokiran, tata cara komunikasi dengan PJI, proses normalisasi, dan lainnya. "Hal yang pasti, soal konten yang masuk melanggar itu akan diperjelas," tukasnya. (Baca: Revisi aturan sensor konten)
Ketika Permenkominfo No 19/2014 disahkan, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawanya untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Baca: Heboh mesin sensor Internet)
Semmy pun kala aktif menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu yang ikut melakukan Judicial Review bersama sejumlah LSM ke MA.(dn)