Registrasi prabayar dengan NIK matikan pedagang kecil

JAKARTA (IndoTelko) - Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan mensyaratkan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 berdampak negatif bagi pedagang kecil.

"Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter)," ungkap Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE dalam pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (31/10).

Diungkapkannya, selama ini pedagang tradisional menjadi ujung tombak dalam alur distribusi produk selular, dengan sebaran yang begitu banyak di seluruh wilayah Indonesia.

"Kartu Perdana saat ini bagi kami para pedagang merupakan komoditas dagang penghasil keuntungan terbesar dibandingkan produk selular lainnya. Contoh produk turunan dari Kartu Perdana adalah Kartu Internet dan nomor cantik. Bahkan kartu internet saat ini menjadi tren bisnis di bidang selular," katanya.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya PM 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada PM 14 Tahun 2017 dimana self registrasion (registrasi mandiri melalui kartu perdana yang bersangkutan) dibatasi per NIK 3 nomor per operator, memberikan dampak besar bagi bisnis pedagang tradisional. "Poin pembatasan ini yang menjadi keberatan kami kerena otomatis pasar Kartu Perdana menjadi turun drastis," katanya.

Berdasarkan Peraturan tersebut, siapapun boleh memiliki nomor keempat dan seterusnya, hanya registrasinya harus melalui Gerai milik operator atau Gerai milik mitra.

"Sementara Kartu Perdananya ada pada kami para pedagang, tapi ketika masyarakat ingin memiliki nomor ke-4 dan seterusnya harus ke gerai. Hal tersebut dikemudian hari bisa saja terjadi pengambilalihan pasar oleh dealer atau bahkan operator yang langsung jual produknya ke masyarakat tanpa melalui kami para pedagang," keluhnya.

Diharapkannya, demi menpertahankan pasar yang sejak tahun 2000-an menjadi mata pencaharian para pedagang selular maka KNCI meminta ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo agar memberikan wewenang yang sama kepada para pedagang untuk dapat melakukan registrasi kartu ke-4 dan seterusnya.

"Sehingga masyarakat yang ingin registrasi ke-4 dan seterusnya bisa mudah juga dengan sebaran outlet yang begitu banyak di setiap wilayah. Kami juga para pedagang tidak hilang perlahan dari jalur distribusi pada pasar selular," katanya. (Baca: Registrasi Hambar)

Ditambahkannya, suara KNCI telah beberapa kali disampaikan ke regulator."Termasuk dalam FGD di Batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian kominfo. Tetapi sampai sekarang,  belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili kementerian Kominfo. Hari ini Selasa (31/10), kami mengadakan pertemuan dengan BRTI membahas tentang solusi dari permasalahan ini,"pungkasnya. (Baca: Registrasi Prabayar)

Asal tahu saja, pemerintah memperbarui cara registrasi prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.(dn)