JAKARTA (IndoTelko) – Pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) masih menunggu sikap dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait revisi pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan untuk registrasi prabayar.
Dalam aturan yang dibuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk registrasi prabayar mulai 31 Oktober 2017 adalah registrasi mandiri bisa dilakukan oleh pelanggan untuk tiga nomor dengan NIK dan KK yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai resmi milik operator.
“Kita ada rencana aksi unjuk rasa nasional di seluruh daerah di luar Jakarta. Di Jakarta tak ada aksi unjuk rasa pada 8 November mendatang. Tetapi pada 7 November akan ada pertemuan delegasi KNCI dengan Kominfo, jika di pertemuan tanggal 7 itu tercapai kesepakatan, maka demo kami batalkan,” ungkap Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE dalam pesan singkat ke IndoTelko, Senin (6/11).
Lebih lanjut diungkapkannya, KNCI pada Minggu (5/11) mengadakan pertemuan dengan Direktur Telekomunikasi, Ditjen PPI R. Susanto.
Dalam pertemuan itu KNCI tetap menginginkan registrasi kartu keempat dan seterusnya bisa melalui pedagang tanpa pelanggan harus ke gerai resmi.
KNCI nantinya akan membuat rancangan sistem registrasi di outlet yang mudah sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.
Teknis penyelenggaraan sistem di outlet akan dibahas bersama-sama dengan KNCI dan operator, agar diperoleh sistem yang efisien dan efektif
“Rencananya, Senin (6/11), hasil pertemuan itu akan dibawa ke Menkominfo untuk menyetujui dan memberikan disposisi atas hal ini. Selasa (7/11), hasil keputusan akan diumumkan bersama dengan KNCI,” katanya.
Ditegaskannya, apabila permintaan KNCI disetujui dan langsung dibahas teknis implementasinya secara detil pada hari Selasa (7/11), maka demonstrasi akan dibatalkan. “Bila ternyata, Menkominfo Rudiantara tidak memberikan disposisi, maka, demo tetap digelar sampai hak kami terwujud,” katanya.
Asal tahu saja, KNCI mendukung program penertiban penggunaan kartu perdana oleh pemerintah yang bertujuan untuk ketertiban, validasi data, dan pertanggung jawaban penggunaan kartu perdana prabayar oleh masyarakat.
Tetapi, keberatan pada pembatasan registrasi mandiri 3 nomor per NIK. (Baca: Perjuangan pedagang seluler)
KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Selama ini pedagang tradisional menjadi ujung tombak dalam alur distribusi produk selular, dengan sebaran yang begitu banyak di seluruh wilayah Indonesia.(dn)