JAKARTA (IndoTelko) – Tak terasa verifikasi biaya interkoneksi sudah jauh molor dari jadwal yang ditetapkan regulator telekomunikasi.
Dalam catatan, di pertengahan 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memperkirakan verifikasi biaya interkoneksi bisa selesai pada akhir Juni 2017.
Namun, proses verifikasi tak berhasil diselesaikan sesuai jadwal dan dimundurkan sebulan yakni hingga akhir Juli 2017. Usai Juli 2017 berlalu, ternyata hingga Agustus 2017 masih dilakukan terus verifikasi hingga tutup Oktober lalu.
“Insha Allah dalam waktu dekat akan ada titik terang. Kita masih rapat terus. Saat ini hal yang masih ditunggu adalah hasil verifikasi dari verifikator,” ungkap Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, pekan lalu.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi. (Baca:Kisruh Interkoneksi)
Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kominfo.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala melihat lambannya proses perhitungan biaya interkoneksi baru terjadi kala Menkominfo dipegang Rudiantara.
“Saya catat Menkominfo sebelum Rudiantara, malah ada dua kali perhitungan biaya interkoneksi. Memang, perhitungan biaya interkoneksi itu sarat dengan adu argumentasi, tetapi selalu beres ketika Menkominfo mengambil sikap. Ini kok malah seperti sinetron yang tak selesai-selesai. Bisa dicatat sejarah nanti di era Rudiantara, perhitungan interkoneksi tak kelar-kelar,” sindirnya.
Asal tahu saja, dampak tertundanya penetapan biaya interkoneksi bahkan berujung kepada pengadilan dimana Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMSCO menuntut Menkominfo menjalankan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk Nomor Perkara: 480/Pdt.G/2016/PN.JKT.PS. memutuskan menolak permintaan itu. Kabarnya, LPKSM ADAMSCO melakukan upaya banding atas putusan ini. (Baca: Kisruh Interkoneksi)
Sementara sumber IndoTelko yang mengetahui kegiatan audit terhadap hasil perhitungan biaya interkoneksi yang turun 26% untuk 18 skenario panggilan seluler dan telepon tetap itu mengatakan bahan perdebatan adalah masalah besaran Channel Data Rate (CDR). (Baca: Verifikasi Biaya Interkoneksi)
CDR adalah komponen yang digunakan dalam formula perhitungan untuk mengkonversi besaran biaya layanan data menjadi suara. Satuan CDR yang digunakan dalam versi penurunan 26% adalah 0,1 Mbps. Sementara ada yang mengusulkan di 0,8 Mbps. Makin kecil satuan CDR menjadikan penurunan biaya interkoneksi makin besar karena satuan menit menjadi besar.(dn)