JAKARTA (IndoTelko) – Grab menyatakan sebanyak 10 ribu unit armada Grab Car telah ikut uji KIR di wilayah Jakarta.
“Grab menjunjung tinggi dan menempatkan aspek keselamatan sebagai pilar utama dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai penyedia aplikasi ride-hailing. Sebanyak 10 ribu unit armada Grab Car telah melakukan uji KIR melalui mitra-mitra koperasi maupun perusahaan dan merupakan yang terbesar jumlahnya dalam catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” ungkap Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan, kemarin.
Uji KIR (berkala) adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan untuk taksi online yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). “Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Menhub Budi dalam laman resmi Kemenhub (5/11).
Terkait kewajiban ini, Menhub mengatakan akan memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.
“Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini,” kata Menhub.
Adapun perusahaan swasta yang melayani uji KIR kendaraan yakni para Agen Pemegang Merk (APM). Menhub berharap dengan keterlibatan APM proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.
Terkait kewajiban stiker pada angkutan sewa khusus, Menhub memastikan teknis pemasangannya akan dicari jalan keluar terbaik, stiker akan dipasang di depan dan belakang.
“Untuk besarnya dan teknis pemasangannya, mungkin dalam minggu ini sudah ada kepastian. Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk bertemu semua aplikator cari jalan terbaik,” ujar Menhub.
Terkait pemberian sanksi Menhub menyebut akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu Menhub kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus harus mematuhi PM 108 Tahun 2017.(wn)