JAKARTA (IndoTelko) – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) dalam registrasi prabayar.
“NIK dan KK tak boleh disalahgunakan bahkan oleh pemerintah melalui kesepakatan dengan pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan UU. Jika ini dilakukan akan berpotensi masuk pada pemufakatan jahat,” ingat Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan, kemarin.
Dikatakannya, NIK dan KK adalah data pribadi, di mana Pemerintah maupun pihak swasta sebagai data holder hanya boleh memberikan kepada pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang, atau pihak lain berdasarkan persetujuan dan sepengetahuan pemilik nomor Identitas berupa NIK dan nomor KK.
Disarankannya, pemerintah perlu segera melegislasi UU Perlindungan Data Pribadi, agar regulasi tidak terpecah-pecah dan parsial. Ini penting agar lebih menjamin kepastian hukum bagi warga negara. Jika tidak, celah kekosongan hukum bisa memberi peluang pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya dan merugikan warga negara.
Kelambanan meratifikasi Perlindungan Data Pribadi ini bahkan diperkirakan berpotensi akan menghambat kerja tim cyber crime di kepolisian ketika harus melakukan pengusutan kejahatan trans nasional yang menggunakan jalur internet. Dalam akses maupun pertukaran informasi kemungkinan besar ratifikasi Perlindungan Data Pribadi menjadi persyaratan. “Suatu tindakan pengusutan yang harusnya bisa cepat akhirnya jadi lambat atau gagal nanti,” katanya.
Diingatkannya, pejabat di Kemkominfo dan Kemendagri harus berhati-hati dalam membuat kesepakatan dengan pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan data NIK dan No. KK. Apa bila terjadi pelanggaran oleh pihak lain tersebut akibat kesepakatan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga pemilik NIK dan No. KK, maka pejabat yang menyetujui berpotensi melakukan maladministrasi dengan kategori penyalahgunaan wewenang.
“Setiap pejabat di pemerintah harus berhati-hati, karena juga berpotensi utk dilaporkan sebagai turut terlibat dalam suatu tindak pidana. Ombudsman akan terus mengawasi perkembangan dan tetap terbuka untuk menerima laporan masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan akibat tindakan2 tersebut di atas,” tutupnya.
Sebelumnya, Kominfo meluluskan permintaan dari para pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) soal registrasi kartu prabayar keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet tak harus ke gerai resmi operator.
Padahal dalam aturan yang dibuat Kominfo untuk registrasi prabayar mulai 31 Oktober 2017 adalah registrasi mandiri bisa dilakukan oleh pelanggan untuk tiga nomor dengan NIK dan KK yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai resmi milik operator. (Baca: Registrasi Prabayar)
PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza meyatakan walau ada kesepakatan baru dengan KNCI tak akan merevisi PM Kominfo No 21 Tahun 2017, mengenai registrasi kartu perdana prabayar. “Itu teknis pelaksanaan di lapangan. Mekanisme antara operator dengan distributor, tak terkait dengan PM,” kilahnya.(wn)