JAKARTA (IndoTelko) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mencabut penghentian perdagangan sementara (suspensi) atas perdagangan saham dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) pada Senin (13/11) pagi .
Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, dan Kadiv. Operasional Perdagangan Eko Siswanto dalam keterangannya (13/11) menyatakan pencabutan suspensi dilakukan setelah operator itu memenuhi kewajiban Annual Listring Fee (ALF) dan kewajiban atas sanksi yang dikenakan.
Pencabutan suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama 13 November 2017. Suspensi terhadap saham Bakrie Telecom dilakukan mulail 3 Juli 2017 dan diperpanjang pada 31 Oktober 2017 lalu.
Otoritas Bursa selain memberikan peringatan ketiga juga memberikan sanksi denda Rp 150 juta bagi emiten yang lambat mengeluarkan laporan keuangan seperti Bakrie Telecom.
Saham dengan kode BTEL ini pada Selasa (14/11) dibuka di Rp 50 per lembar.(wn)