Ridehaling lebih syariah?

JAKARTA (IndoTelko) – Model  bisnis yang dikembangkan on demand service di sektor transportasi atau dikenal dengan Ridehailing dianggap lebih syariah oleh pemerintah.

“Tanpa membandingkan dengan moda transportasi lain,  ciri yang dimaksudkan memenuhi unsur syariah karena ada akad di depan, ada keseimbangan antara driver dengan penumpang," kata Menkominfo Rudiantara dalam Diskusi Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Mataram, NTB, seperti disiarkan laman Kominfo (17/11).

Dalam pandangan Menteri Rudiantara akad transaksi transportasi online menguntungkan penumpang karena adanya kepastian harga di depan.

"Saya katakan transportasi online menurut saya lebih syariah. Karena ada semacam akad, penumpang tahu siapa sopirnya dan berapa uang yang harus dibayar," katanya.

Diungkapkannya, kalau naik transportasi konvensional, apalagi di Mataram, beberapa orang menurut Rudiantara tidak bisa menikmati pemandangan.

"Yang dilihatin cuma argo, berapa ditunjukkan. Beda dengan transportasi online ini akadnya sudah jelas, siapa driver-nya, bayar berapa," tandasnya.

Ciri syariah yang lain ditunjukkan oleh Menteri Kominfo adalah adanya keadilan. Ia menjelaskan ketika ada yang kurang dalam pelayanan, penumpang bisa langsung komplain, demikian pula sebaliknya.

"Pengemudi maupun penumpang bisa mem-blacklist jika terjadi kecurangan atau ada pelayanan yang kurang memuaskan," tuturnya.

Tak hanya itu, Menteri Kominfo menegaskan keberadaan transportasi online juga bisa menggerakan ekonomi masyarakat. "Misalkan bapak atau ibu punya mobil, dan bekerja. Kemudian mobil itu bisa dipakai orang untuk mencari penumpang. Itu bisa membuka peluang pendapatan," jelas Rudiantara.

Lebih lanjut Menteri Rudiantara menyatakan peluang sharing economy akan terbuka ketika pengemudi bergabung dengan koperasi.

"Syaratnya jadi anggota koperasi, dia bisa dapat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dana pinjaman KUR mereka bisa beli mobil lagi, dan saudaranya, keponakannya kemudian bisa menjalankan mobil itu. Ini yang saya maksud membuka peluang lebih besar," jelasnya.

Menyinggung implementasi kebijakan transportasi umum berbasis aplikasi, Menteri Kominfo menegaskan soal kuota akan menjadi wilayah kebijakan pemerintah daerah.

"Kembali ke peraturan pemda, kuota diserahkan ke daerah. Karena economic sharing, dengan berbasis aplikasi memanfaatkan ruang yang ada, intinya kebijakan harus mampu memfasilitasi perkembangan yang ada," pungkasnya.(ak)